Contoh Surat Perintah Kerja Pembangunan Rumah
Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan dokumen penting dalam proses pembangunan rumah. SPK berisi kesepakatan antara pemilik rumah (pemilik proyek) dan kontraktor, yang memuat detail mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, jangka waktu pengerjaan, biaya pembangunan, dan hal-hal lain yang terkait.
Berikut contoh surat perintah kerja pembangunan rumah:
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor : ... / SPK / ... / ...
Perihal : Perintah Kerja Pembangunan Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ...
- Alamat : ...
- Nomor Telepon : ...
Sebagai Pemilik Proyek pembangunan rumah di:
- Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dan
- Nama : ...
- Alamat : ...
- Nomor Telepon : ...
Sebagai Kontraktor yang mengerjakan pembangunan rumah di:
- Alamat : ...
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan telah menyepakati Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan rumah sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 : Pekerjaan
Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah pembangunan rumah di alamat: ... dengan spesifikasi dan detail yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati bersama.
Pasal 2 : Jangka Waktu Pengerjaan
Pekerjaan pembangunan rumah ini direncanakan selesai dalam jangka waktu ... (masukkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal ... (masukkan tanggal) sampai dengan tanggal ... (masukkan tanggal).
Pasal 3 : Biaya Pembangunan
Biaya pembangunan rumah ini sebesar ... (masukkan total biaya) yang dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
- ... (masukkan rincian biaya)
Pasal 4 : Pembayaran
Pembayaran atas biaya pembangunan rumah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati, yaitu:
- ... (masukkan jadwal pembayaran)
Pasal 5 : Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 2, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar ... (masukkan denda) per hari keterlambatan.
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
Segala bentuk sengketa yang timbul akibat pelaksanaan SPK ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 7 : Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam SPK ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perintah Kerja (SPK) ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan berlaku sebagai bukti kesepakatan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
... (Tanda Tangan) ... (Tanda Tangan)
... (Nama) ... (Nama)
... (Jabatan) ... (Jabatan)
Catatan:
- Isi SPK ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Sebaiknya SPK ini disusun oleh pihak yang ahli di bidang hukum agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Semoga contoh surat perintah kerja pembangunan rumah ini bermanfaat bagi Anda.