Contoh Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan

4 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan

Contoh Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan

Surat Perjanjian Ganti Rugi Kecelakaan ini dibuat dan ditandatangani di __________________ pada tanggal ______________ oleh dan antara:

1. Pihak Pertama

Nama : ______________________ Alamat : ______________________ No. Telepon : ______________________ (selaku pemilik kendaraan/penanggung jawab)

2. Pihak Kedua

Nama : ______________________ Alamat : ______________________ No. Telepon : ______________________ (selaku korban kecelakaan)

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.

Menimbang:

  • Bahwa pada tanggal ______________________ telah terjadi kecelakaan antara kendaraan milik Pihak Pertama dengan ______________________ yang mengakibatkan ______________________.
  • Bahwa Pihak Kedua mengalami kerugian akibat kecelakaan tersebut berupa ______________________.
  • Bahwa Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui perjanjian ganti rugi.

Menetapkan:

Pasal 1: Ganti Rugi

Pihak Pertama sepakat untuk memberikan ganti rugi kepada Pihak Kedua atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut sebesar ______________________ (terbilang : ______________________).

Pasal 2: Pembayaran

  1. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat ______________________ (tanggal) melalui ______________________.
  2. Bukti pembayaran akan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda bukti telah dilakukan pembayaran ganti rugi.

Pasal 3: Pelepasan Hak

Pihak Kedua menyatakan dengan ini telah menerima ganti rugi dari Pihak Pertama dan melepaskan segala hak dan tuntutan atas kerugian yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut.

Pasal 4: Perdamaian

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 6: Ketentuan Lain

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua


(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)

Catatan:

  • Perjanjian ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian ini disusun oleh profesional hukum untuk memastikan keakuratan dan kelengkapannya.
  • Pastikan bahwa kedua belah pihak memahami isi perjanjian dan menandatanganinya dengan sukarela.

Saran:

  • Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan panduan dan nasihat hukum yang lebih lengkap.
  • Simpan bukti-bukti yang terkait dengan kecelakaan dan perjanjian ganti rugi.