Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai Tanpa Jaminan
Surat Perjanjian Hutang Piutang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pemberi Hutang] Alamat: [Alamat Pemberi Hutang] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemberi Hutang]
Sebagai Pihak Pertama
- Nama: [Nama Penerima Hutang] Alamat: [Alamat Penerima Hutang] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Penerima Hutang]
Sebagai Pihak Kedua
Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Pokok Perjanjian
Pihak Pertama menyatakan telah memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sejumlah [Jumlah Uang].
Pasal 2: Waktu Pengembalian
Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama paling lambat pada tanggal [Tanggal Pengembalian].
Pasal 3: Bunga
Pihak Kedua wajib membayar bunga atas pinjaman sebesar [Persentase Bunga]% per bulan.
Pasal 4: Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui [Cara Pembayaran] (misalnya: transfer bank, tunai).
Pasal 5: Denda keterlambatan
Apabila Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran, maka Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Besar Denda]% per hari dari nilai pokok hutang.
Pasal 6: Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya ketika Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajiban kepada Pihak Pertama.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 8: Ketentuan Lain
[Isi ketentuan lain yang diperlukan, misalnya tentang biaya-biaya]
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup.
[Tempat] [Tanggal]
Pihak Pertama
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Pihak Kedua
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Catatan:
- Perjanjian ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan untuk mengisi semua data dan ketentuan yang sesuai.
- Konsultasikan dengan pihak berwenang (misalnya: notaris) untuk mendapatkan legalitas yang lebih kuat.
- Peringatan:
- Artikel ini hanya memberikan contoh surat perjanjian.
- Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau notaris untuk mendapatkan bantuan hukum yang profesional terkait dengan perjanjian hutang piutang.
- Informasi yang disajikan di sini tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum.
Semoga contoh ini bermanfaat!