Contoh Surat Perjanjian Hak Milik Rumah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hak Milik Rumah

Contoh Surat Perjanjian Hak Milik Rumah

Surat Perjanjian Hak Milik Rumah merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli rumah. Dokumen ini mencantumkan detail mengenai rumah yang diperjualbelikan, harga, metode pembayaran, dan segala hal yang disepakati kedua belah pihak.

Berikut ini contoh surat perjanjian hak milik rumah yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN

PEMBELIAN RUMAH

Nomor: .....

Tanggal: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ....................................... Alamat : ....................................... Nomor KTP : ....................................... Jabatan : ....................................... **Selanjutnya disebut " PIHAK PERTAMA "

  2. Nama : ....................................... Alamat : ....................................... Nomor KTP : ....................................... Jabatan : ....................................... **Selanjutnya disebut " PIHAK KEDUA "

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut " PARA PIHAK ".

PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembelian Rumah ("Perjanjian") ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur pembelian dan penjualan rumah ("Rumah") yang terletak di:

  • Alamat : .......................................
  • Nomor : .......................................
  • Luas Tanah : .......................................
  • Luas Bangunan : .......................................
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : .......................................

Pasal 2

Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga Rumah yang disepakati oleh PARA PIHAK: Rp. ....................................... (....................................... Rupiah).
  2. Cara Pembayaran: .......................................
    • Uang muka (DP) : ....................................... % dari harga rumah, sebesar Rp. ....................................... (....................................... Rupiah), dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal .......................................
    • Pelunasan : Rp. ....................................... (....................................... Rupiah) dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ......................................., selambat-lambatnya ....................................... hari setelah PIHAK KEDUA menerima sertifikat hak milik atas nama PIHAK KEDUA.
  3. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
    • Transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA a/n ....................................... dengan nomor rekening .......................................
    • Tunai kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

Sertifikat Hak Milik

  1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa Rumah yang diperjualbelikan dalam Perjanjian ini merupakan milik sepenuhnya dan tidak sedang dalam sengketa atau dibebani hutang kepada pihak lain.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama PIHAK KEDUA paling lambat ....................................... hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh kewajibannya.
  3. PIHAK KEDUA berhak untuk memeriksa Sertifikat Hak Milik dan segala dokumen yang berkaitan dengan Rumah sebelum melakukan pelunasan.

Pasal 4

Biaya

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menanggung semua biaya yang timbul dalam proses jual beli Rumah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Biaya balik nama Sertifikat Hak Milik
  • Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Biaya notaris
  • Biaya administrasi lainnya

Pasal 5

Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu PARA PIHAK jika:
    • PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
    • PIHAK KEDUA tidak melunasi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  2. Jika Perjanjian ini dibatalkan, PIHAK KEDUA berhak untuk meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan, sedangkan PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Pasal 6

Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri yang berwenang.

Pasal 7

Lain-Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing berkas untuk PARA PIHAK.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

....................................... .......................................

Saksi-Saksi:

  1. .......................................
  2. .......................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanyalah panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan:

  • Pastikan semua klausula dalam Perjanjian ini dipahami dengan jelas oleh PARA PIHAK.
  • Disarankan untuk melibatkan notaris dalam proses pembuatan dan penandatanganan Perjanjian ini.
  • Simpan Perjanjian ini dengan baik sebagai bukti kepemilikan Rumah.

Related Post