Contoh Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kesepakatan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. PKB dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil. Berikut contoh surat perjanjian kerja bersama:
SURAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Nomor : 001/PKB/PT.ABC/2023
Tanggal : 1 Januari 2023
Oleh dan diantara :
I. PIHAK PERTAMA
Nama : PT. ABC
Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
Diwakili oleh :
Nama : [Nama Direktur Utama]
Jabatan : Direktur Utama
II. PIHAK KEDUA
Nama : Serikat Pekerja PT. ABC
Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan
Diwakili oleh :
Nama : [Nama Ketua Serikat Pekerja]
Jabatan : Ketua Serikat Pekerja
Selanjutnya disebut "PARA PIHAK"
MENGINGAT :
- Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [sebutkan bidang usaha].
- Bahwa PIHAK KEDUA merupakan organisasi yang mewakili pekerja/buruh di PT. ABC.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan bersama, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
MEMUTUSKAN :
Pasal 1 : Ruang Lingkup
PKB ini mengatur hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang meliputi :
- Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh
- Hak dan Kewajiban Perusahaan
- Sistem Pengupahan
- Jam Kerja dan Cuti
- Keamanan dan Kesehatan Kerja
- Asuransi dan Jaminan Sosial
- Sengketa Kerja
- Ketentuan Lain
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh
A. Hak Pekerja/Buruh
- Mendapatkan upah dan tunjangan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dari PIHAK PERTAMA.
- Mendapatkan cuti tahunan dan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berhak untuk berserikat dan berpendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
- Mendapatkan kesempatan promosi dan kenaikan jabatan sesuai dengan kinerja dan kualifikasi.
B. Kewajiban Pekerja/Buruh
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan ketentuan perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan perusahaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
- Menghormati pimpinan dan rekan kerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Mematuhi peraturan perusahaan dan menjaga disiplin kerja.
- Berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan dan memberikan saran untuk kemajuan perusahaan.
Pasal 3 : Hak dan Kewajiban Perusahaan
A. Hak Perusahaan
- Meminta pekerja/buruh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan.
- Menentukan sistem pengupahan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menentukan jam kerja dan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan peraturan perusahaan dan menjaga kedisiplinan kerja.
- Menentukan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
B. Kewajiban Perusahaan
- Memberikan upah dan tunjangan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
- Memberikan cuti tahunan dan cuti sakit kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan kesempatan pelatihan dan pengembangan diri kepada pekerja/buruh.
- Menciptakan suasana kerja yang kondusif dan adil bagi pekerja/buruh.
- Melakukan musyawarah dan dialog dengan PIHAK KEDUA dalam menyelesaikan sengketa kerja.
Pasal 4 : Sistem Pengupahan
- Sistem pengupahan di PT. ABC berdasarkan [sebutkan sistem pengupahan, misal: UMK/UMR] dan diberikan secara berkala [misal: bulanan].
- Kenaikan upah dipertimbangkan setiap tahun berdasarkan [sebutkan dasar pertimbangan, misal: kinerja perusahaan dan inflasi]
- Tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh meliputi [sebutkan jenis-jenis tunjangan, misal: tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, tunjangan makan].
Pasal 5 : Jam Kerja dan Cuti
- Jam kerja di PT. ABC adalah [sebutkan jam kerja, misal: 08.00-17.00] dengan istirahat [sebutkan waktu istirahat, misal: 1 jam].
- Cuti tahunan diberikan kepada pekerja/buruh [sebutkan durasi cuti, misal: 12 hari] per tahun.
- Cuti sakit diberikan kepada pekerja/buruh dengan penyertaan surat keterangan dokter.
Pasal 6 : Keamanan dan Kesehatan Kerja
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
- PIHAK PERTAMA menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
- PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh.
- PIHAK PERTAMA membentuk tim K3 untuk menanggulangi kecelakaan kerja.
Pasal 7 : Asuransi dan Jaminan Sosial
- PIHAK PERTAMA menjamin kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Jenis jaminan sosial yang diberikan meliputi [sebutkan jenis jaminan sosial, misal: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan].
Pasal 8 : Sengketa Kerja
- Segala bentuk sengketa kerja yang timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa kerja dapat diselesaikan melalui [sebutkan metode penyelesaian sengketa, misal: mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan hubungan industrial].
Pasal 9 : Ketentuan Lain
- PKB ini berlaku selama [sebutkan jangka waktu, misal: 2 tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
- Perubahan atau penambahan terhadap PKB ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 : Penyelesaian Perselisihan
- Perselisihan mengenai penafsiran dan pelaksanaan PKB ini diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
- Apabila melalui musyawarah mufakat tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau jalur hukum yang berlaku.
Pasal 11 : Penutup
PKB ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 1 Januari 2023
PIHAK PERTAMA
Direktur Utama PT. ABC
[Nama Direktur Utama]
PIHAK KEDUA
Ketua Serikat Pekerja PT. ABC
[Nama Ketua Serikat Pekerja]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerja bersama ini hanya merupakan contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
- Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan PKB yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pastikan PKB memuat semua aspek yang penting dan relevan dengan hubungan kerja.
Penting: Artikel ini tidak mencantumkan link download ke situs resmi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi profesional. Harap konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.