Contoh Surat Perjanjian Kerja Bersama Pdf

10 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Bersama Pdf

Contoh Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan kesepakatan tertulis yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. PKB dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil. Berikut contoh surat perjanjian kerja bersama:

SURAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Nomor : 001/PKB/PT.ABC/2023

Tanggal : 1 Januari 2023

Oleh dan diantara :

I. PIHAK PERTAMA

Nama : PT. ABC

Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan

Diwakili oleh :

Nama : [Nama Direktur Utama]

Jabatan : Direktur Utama

II. PIHAK KEDUA

Nama : Serikat Pekerja PT. ABC

Alamat : Jl. Sudirman No. 1, Jakarta Selatan

Diwakili oleh :

Nama : [Nama Ketua Serikat Pekerja]

Jabatan : Ketua Serikat Pekerja

Selanjutnya disebut "PARA PIHAK"

MENGINGAT :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [sebutkan bidang usaha].
  2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan organisasi yang mewakili pekerja/buruh di PT. ABC.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan bersama, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

MEMUTUSKAN :

Pasal 1 : Ruang Lingkup

PKB ini mengatur hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang meliputi :

  • Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh
  • Hak dan Kewajiban Perusahaan
  • Sistem Pengupahan
  • Jam Kerja dan Cuti
  • Keamanan dan Kesehatan Kerja
  • Asuransi dan Jaminan Sosial
  • Sengketa Kerja
  • Ketentuan Lain

Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh

A. Hak Pekerja/Buruh

  1. Mendapatkan upah dan tunjangan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dari PIHAK PERTAMA.
  3. Mendapatkan cuti tahunan dan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Berhak untuk berserikat dan berpendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.
  7. Mendapatkan kesempatan promosi dan kenaikan jabatan sesuai dengan kinerja dan kualifikasi.

B. Kewajiban Pekerja/Buruh

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan ketentuan perusahaan.
  2. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
  3. Menghormati pimpinan dan rekan kerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  4. Mematuhi peraturan perusahaan dan menjaga disiplin kerja.
  5. Berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan dan memberikan saran untuk kemajuan perusahaan.

Pasal 3 : Hak dan Kewajiban Perusahaan

A. Hak Perusahaan

  1. Meminta pekerja/buruh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan.
  2. Menentukan sistem pengupahan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menentukan jam kerja dan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menetapkan peraturan perusahaan dan menjaga kedisiplinan kerja.
  5. Menentukan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

B. Kewajiban Perusahaan

  1. Memberikan upah dan tunjangan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
  3. Memberikan cuti tahunan dan cuti sakit kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menyediakan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Memberikan kesempatan pelatihan dan pengembangan diri kepada pekerja/buruh.
  6. Menciptakan suasana kerja yang kondusif dan adil bagi pekerja/buruh.
  7. Melakukan musyawarah dan dialog dengan PIHAK KEDUA dalam menyelesaikan sengketa kerja.

Pasal 4 : Sistem Pengupahan

  1. Sistem pengupahan di PT. ABC berdasarkan [sebutkan sistem pengupahan, misal: UMK/UMR] dan diberikan secara berkala [misal: bulanan].
  2. Kenaikan upah dipertimbangkan setiap tahun berdasarkan [sebutkan dasar pertimbangan, misal: kinerja perusahaan dan inflasi]
  3. Tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh meliputi [sebutkan jenis-jenis tunjangan, misal: tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, tunjangan makan].

Pasal 5 : Jam Kerja dan Cuti

  1. Jam kerja di PT. ABC adalah [sebutkan jam kerja, misal: 08.00-17.00] dengan istirahat [sebutkan waktu istirahat, misal: 1 jam].
  2. Cuti tahunan diberikan kepada pekerja/buruh [sebutkan durasi cuti, misal: 12 hari] per tahun.
  3. Cuti sakit diberikan kepada pekerja/buruh dengan penyertaan surat keterangan dokter.

Pasal 6 : Keamanan dan Kesehatan Kerja

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerja/buruh.
  2. PIHAK PERTAMA menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
  3. PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh.
  4. PIHAK PERTAMA membentuk tim K3 untuk menanggulangi kecelakaan kerja.

Pasal 7 : Asuransi dan Jaminan Sosial

  1. PIHAK PERTAMA menjamin kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jenis jaminan sosial yang diberikan meliputi [sebutkan jenis jaminan sosial, misal: BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan].

Pasal 8 : Sengketa Kerja

  1. Segala bentuk sengketa kerja yang timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka sengketa kerja dapat diselesaikan melalui [sebutkan metode penyelesaian sengketa, misal: mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan hubungan industrial].

Pasal 9 : Ketentuan Lain

  1. PKB ini berlaku selama [sebutkan jangka waktu, misal: 2 tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
  2. Perubahan atau penambahan terhadap PKB ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK.
  3. Pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10 : Penyelesaian Perselisihan

  1. Perselisihan mengenai penafsiran dan pelaksanaan PKB ini diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Apabila melalui musyawarah mufakat tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi atau jalur hukum yang berlaku.

Pasal 11 : Penutup

PKB ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 1 Januari 2023

PIHAK PERTAMA

Direktur Utama PT. ABC

[Nama Direktur Utama]

PIHAK KEDUA

Ketua Serikat Pekerja PT. ABC

[Nama Ketua Serikat Pekerja]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja bersama ini hanya merupakan contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan PKB yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan PKB memuat semua aspek yang penting dan relevan dengan hubungan kerja.

Penting: Artikel ini tidak mencantumkan link download ke situs resmi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi profesional. Harap konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.