Contoh Surat Perjanjian Kerja Pppk

8 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Pppk

Contoh Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja PPPK yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Nomor: ... / ... / ... / ...

Tanggal: ...

ANTARA

1. ..... * Yang bertindak untuk dan atas nama .... (Nama Kementerian/Lembaga/Instansi) * Berkedudukan di .... * Dalam hal ini diwakili oleh: * Nama: .... * Jabatan: .... * Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

DENGAN

2. ..... * Beralamat di .... * Nomor Induk Kependudukan: .... * Nomor Telepon: .... * Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

MENGINGAT:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

MEMAHAMI dan MENYETUJUI:

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga ASN di Kementerian/Lembaga/Instansi.
  2. Jabatan adalah kumpulan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hubungan yang melekat pada suatu posisi dalam suatu organisasi.
  3. Masa Kerja adalah jangka waktu PIHAK KEDUA bekerja di PIHAK PERTAMA.
  4. Gaji adalah imbalan yang diterima PIHAK KEDUA atas pekerjaannya.
  5. Tunjangan adalah imbalan tambahan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA selain gaji.
  6. Hak adalah segala sesuatu yang menjadi milik PIHAK KEDUA sebagai PPPK.
  7. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagai PPPK.
  8. Pensiun adalah hak PIHAK KEDUA yang telah memenuhi masa kerja tertentu dan berhak menerima pensiun.
  9. Pemutusan Hubungan Kerja adalah berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 2

Jabatan

PIHAK KEDUA diangkat sebagai PPPK pada Jabatan: ..... di PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

Masa Kerja

Masa kerja PIHAK KEDUA adalah ... tahun terhitung sejak tanggal ....

Pasal 4

Gaji dan Tunjangan

  1. PIHAK KEDUA menerima gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PIHAK PERTAMA wajib membayarkan gaji dan tunjangan PIHAK KEDUA secara tepat waktu dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

a. Hak PIHAK KEDUA:

  1. Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  3. Mendapatkan kesempatan untuk dipromosikan.
  4. Mendapatkan perlindungan dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kewajiban PIHAK KEDUA:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Jabatan yang ditetapkan.
  2. Menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas.
  3. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal PIHAK PERTAMA.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja di PIHAK PERTAMA.
  5. Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA.
  6. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Pensiun

PIHAK KEDUA berhak menerima pensiun setelah memenuhi masa kerja minimal ... tahun.

Pasal 7

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Pemutusan hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat terjadi karena:
    • Persetujuan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
    • Berakhirnya masa kerja PIHAK KEDUA.
    • Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal PIHAK PERTAMA.
  2. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua (2) exemplar, masing-masing PIHAK memegang satu exemplar yang berisi kata-kata yang sama dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
  3. Segala perubahan dan/atau tambahan terhadap perjanjian kerja ini harus dibuat dalam bentuk surat tertulis dan ditandatangani oleh kedua PIHAK.

Demikianlah Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui bersama.

PIHAK PERTAMA

.... (Nama dan Jabatan)

PIHAK KEDUA

..... (Nama dan Tanda Tangan)

Saksi

1. ..... (Nama dan Tanda Tangan)

2. ..... (Nama dan Tanda Tangan)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja PPPK ini hanya sebagai panduan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
  • Harap melakukan konsultasi dengan pihak yang berwenang (PPK) terkait dengan pembuatan surat perjanjian kerja PPPK.
  • Pastikan untuk menyertakan lampiran-lampiran yang diperlukan, seperti:
    • Surat Keterangan Lulus Seleksi PPPK
    • Surat Keterangan Sehat
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    • Dokumen Pendukung Lainnya

Semoga contoh surat perjanjian kerja PPPK ini bermanfaat.