Contoh Surat Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang memuat kesepakatan tentang hubungan kerja dan segala hal yang terkait dengannya.
Berikut ini adalah contoh surat PKB:
SURAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
No. : 001/PKB/PT.XYZ/2023
Tanggal : 20 Juli 2023
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Pihak Pertama:
Nama : PT. XYZ
Alamat : Jalan ABC No. 123, Kota X
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Pihak Kedua:
Nama : Serikat Pekerja PT. XYZ
Alamat : Jalan ABC No. 123, Kota X
Diwakili oleh : [Nama dan Jabatan]
Setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di PT. XYZ.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud untuk mengatur hubungan kerja dan segala hal yang terkait dengannya melalui Perjanjian Kerja Bersama.
Maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua menetapkan perjanjian kerja bersama sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini, istilah-istilah berikut mempunyai arti sebagai berikut:
- Pengusaha: adalah PT. XYZ
- Serikat Pekerja: adalah Serikat Pekerja PT. XYZ
- Pekerja: adalah setiap orang yang bekerja di PT. XYZ dengan status sebagai pekerja tetap dan pekerja kontrak.
- Upah: adalah semua bentuk imbalan yang diterima pekerja atas pekerjaannya, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan bonus.
- Jam Kerja: adalah waktu kerja yang telah ditentukan oleh pengusaha, yang meliputi jam kerja normal dan jam kerja lembur.
- Cuti: adalah hak pekerja untuk tidak bekerja selama waktu tertentu, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
Pasal 2
Tujuan
Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk:
- Menetapkan hubungan kerja yang harmonis dan sehat antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
- Menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan.
Pasal 3
Lingkup
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua pekerja di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perekrutan
Pengusaha akan melakukan perekrutan pekerja melalui proses yang transparan dan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau asal usul.
Pasal 5
Status Kepegawaian
Pekerja yang telah bekerja secara kontinu selama 6 (enam) bulan akan diangkat menjadi pekerja tetap.
Pasal 6
Upah
a. Upah Pokok
- Upah pokok pekerja ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian.
- Upah pokok dibayarkan setiap bulan.
b. Tunjangan
- Pengusaha memberikan tunjangan kepada pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan.
- Jenis tunjangan yang diberikan antara lain tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan.
c. Bonus
- Pengusaha memberikan bonus kepada pekerja berdasarkan prestasi kerja dan keuntungan perusahaan.
Pasal 7
Jam Kerja
- Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu.
- Pengusaha dapat menetapkan jam kerja lembur apabila diperlukan.
- Jam kerja lembur dibayar dengan upah lembur 1,5 (satu koma lima) kali upah pokok.
Pasal 8
Cuti
a. Cuti Tahunan
- Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun.
- Cuti tahunan dapat diambil setelah pekerja bekerja secara kontinu selama 1 (satu) tahun.
b. Cuti Sakit
- Pekerja berhak mendapatkan cuti sakit apabila menderita sakit yang dibuktikan dengan surat dokter.
- Cuti sakit dibayar oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
c. Cuti Melahirkan
- Pekerja wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
- Cuti melahirkan dibayar oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 9
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pengusaha bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pekerja. Pengusaha wajib:
- Menyediakan alat pengaman kerja yang memadai.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan periodik terhadap pekerja.
- Memberikan pelatihan K3 kepada pekerja.
Pasal 10
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha atau pekerja dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul antara pengusaha dan serikat pekerja akan diselesaikan melalui proses musyawarah untuk mencari kesepakatan bersama. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 12
Perubahan Perjanjian Kerja Bersama
Perubahan Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilakukan apabila diajukan oleh salah satu pihak dan disetujui oleh kedua pihak.
Pasal 13
Ketentuan Peralihan
Ketentuan yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Pengesahan
Perjanjian Kerja Bersama ini ditetapkan di Kota X, pada tanggal 20 Juli 2023.
Pasal 15
Berlaku
Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pihak Pertama
[Nama dan Jabatan]
Pihak Kedua
[Nama dan Jabatan]
Saksi-Saksi:
- [Nama dan Alamat]
- [Nama dan Alamat]
Catatan:
- Contoh surat ini hanya merupakan contoh dan bisa dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Penting untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama.
- Sebaiknya perjanjian ini dikonsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan keakuratan dan keadilan isi perjanjian.
Ingat! Contoh ini hanya untuk ilustrasi. Untuk membuat PKB yang valid dan sesuai dengan kebutuhan Anda, konsultasikan dengan profesional hukum yang berpengalaman.