Contoh Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah

Surat Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah adalah dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pemilik rumah (pemilik proyek) dan kontraktor dalam proses pembangunan rumah. Surat perjanjian ini memuat kesepakatan mengenai ruang lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, biaya pembangunan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Berikut contoh surat perjanjian kerja pembangunan rumah:

SURAT PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN RUMAH

Nomor : ……./……./…….

Pada hari ini ……………. tanggal …………………. bertepatan dengan ………….. Hijriah,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ………………….. Alamat : ………………….. Nomor Identitas : ………………….. Selanjutnya disebut sebagai “ Pemilik Proyek
  2. Nama : ………………….. Alamat : ………………….. Nomor Identitas : ………………….. Selanjutnya disebut sebagai “ Kontraktor

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Ruang Lingkup Pekerjaan

  1. Kontraktor berjanji dan berkewajiban untuk membangun rumah milik Pemilik Proyek sesuai dengan Gambar Rencana Bangunan dan Spesifikasi Teknis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  2. Ruang lingkup pekerjaan meliputi : (Sebutkan detail pekerjaan yang akan dilakukan)
    • Contoh: Pekerjaan pondasi, struktur, arsitektur, interior, dan eksterior rumah.

Pasal 2 : Waktu Pelaksanaan

  1. Pekerjaan pembangunan rumah akan dimulai pada tanggal ………………….. dan berakhir pada tanggal ………………….., dengan total waktu pelaksanaan ………………….. hari.
  2. Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama jika terjadi kendala di luar kendali kedua belah pihak.

Pasal 3 : Biaya Pembangunan

  1. Biaya pembangunan rumah sebesar ………………….. ( ………………….. Rupiah) yang dibayarkan oleh Pemilik Proyek kepada Kontraktor dengan rincian sebagai berikut : (Sertakan rincian biaya pembangunan)
    • Contoh:
      • Upah tenaga kerja: ………………….. Rupiah
      • Material: ………………….. Rupiah
      • Biaya administrasi: ………………….. Rupiah
  2. Pembayaran dilakukan dengan cara : (Tentukan cara pembayaran)
    • Contoh:
      • Pembayaran bertahap:
        • Down payment: ………………….. % dari total biaya (dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian)
        • Pembayaran tahap 1: ………………….. % dari total biaya (dibayarkan setelah …………………..)
        • Pembayaran tahap 2: ………………….. % dari total biaya (dibayarkan setelah …………………..)
        • Pembayaran tahap 3: ………………….. % dari total biaya (dibayarkan setelah …………………..)
        • Pelunasan: ………………….. % dari total biaya (dibayarkan setelah pembangunan selesai dan diterima oleh Pemilik Proyek)
      • Pembayaran langsung: Seluruh biaya dibayarkan setelah pembangunan selesai dan diterima oleh Pemilik Proyek.

Pasal 4 : Kualitas Pekerjaan

  1. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan pembangunan rumah sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam Gambar Rencana Bangunan dan Spesifikasi Teknis.
  2. Pemilik Proyek berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor.

Pasal 5 : Tanggung Jawab

  1. Kontraktor bertanggung jawab atas :
    • Keamanan pekerja: Kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri dan menerapkan prosedur kerja yang aman bagi pekerja.
    • Kerusakan: Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi selama proses pembangunan, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Kontraktor.
    • Keterlambatan: Kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan pembangunan rumah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.
  2. Pemilik Proyek bertanggung jawab atas :
    • Pembayaran: Pemilik Proyek bertanggung jawab untuk membayar biaya pembangunan rumah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian.
    • Perubahan Desain: Pemilik Proyek bertanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul akibat perubahan desain yang disetujui bersama.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak menyimpan 1 (satu) eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini dapat diubah atau diperbaharui atas kesepakatan bersama kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
  3. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pemilik Proyek,

…………………..

Kontraktor,

…………………..

Saksi-Saksi :

  1. …………………..
  2. …………………..

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja pembangunan rumah ini merupakan contoh dasar. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
  • Pastikan semua klausul dalam perjanjian dirumuskan dengan jelas dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat telah memenuhi persyaratan hukum.
  • Simpanlah salinan Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah dengan baik untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Semoga contoh surat perjanjian kerja pembangunan rumah ini bermanfaat.