Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dengan Bank

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dengan Bank

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama dengan Bank

Surat perjanjian kerjasama dengan bank merupakan dokumen resmi yang mengatur hubungan kerja sama antara kedua belah pihak. Dalam surat perjanjian ini, tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pelaksanaan kerjasama. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama dengan bank:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : //[Tahun]

Tanggal : [Tanggal]

ANTARA

[Nama Perusahaan]

Yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

DENGAN

[Nama Bank]

Yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

MENYATAKAN BAHAWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal di bawah ini.

PASAL 1

DEFINISI

1.1 Perjanjian Kerjasama

Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis ini beserta semua lampirannya.

1.2 Kerjasama

Yang dimaksud dengan Kerjasama adalah kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal [sebutkan bidang kerjasama, misal: pembiayaan kredit, penyediaan layanan keuangan, dll.].

PASAL 2

TUJUAN KERJASAMA

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk [sebutkan tujuan kerjasama, misal: meningkatkan akses pembiayaan bagi mitra PIHAK PERTAMA, meningkatkan layanan keuangan kepada nasabah, dll.].

PASAL 3

LINGKUP KERJASAMA

3.1 PIHAK KEDUA akan [sebutkan kewajiban PIHAK KEDUA, misal: menyediakan fasilitas kredit, memberikan layanan keuangan, dll.].

3.2 PIHAK PERTAMA akan [sebutkan kewajiban PIHAK PERTAMA, misal: mempromosikan produk/layanan PIHAK KEDUA, mengarahkan mitra untuk mengajukan kredit, dll.].

PASAL 4

MEKANISME KERJASAMA

Mekanisme pelaksanaan Kerjasama diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 5

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [sebutkan jangka waktu kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 6

PENGAKHIRAN KERJASAMA

6.1 Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal atas kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

6.2 Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat [sebutkan jangka waktu] sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama.

PASAL 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui [sebutkan mekanisme penyelesaian perselisihan, misal: pengadilan yang berwenang].

PASAL 8

KETENTUAN LAIN

8.1 Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap [sebutkan jumlah rangkap] eksemplar, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

8.2 Segala perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian Kerjasama ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

8.3 Jika ada ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut yang akan berlaku.

DENGAN INI

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menyetujui dan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Nama Perusahaan]

[Nama Bank]

[Jabatan]

[Jabatan]

[Nama]

[Nama]

[Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan]

[Stempel Bank]

Lampiran:

  • [Daftar lampiran, misal: Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama, dll.]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan. Silahkan sesuaikan dengan kebutuhan dan bidang kerjasama yang ingin dilakukan.
  • Konsultasikan dengan pihak legal sebelum menandatangani perjanjian kerjasama.
  • Pastikan semua pihak memahami dan menyetujui isi perjanjian.
  • Simpan salinan perjanjian dengan baik sebagai bukti.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama dengan bank ini dapat membantu Anda dalam membuat perjanjian kerjasama yang sah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.