Contoh Surat Perjanjian Kerja Petugas Keamanan

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Petugas Keamanan

Contoh Surat Perjanjian Kerja Petugas Keamanan

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: ......./...../....../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pertama:

Nama: ....................

Jabatan: ....................

Alamat: ....................

Bertindak untuk dan atas nama: ....................

Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

Kedua:

Nama: ....................

Alamat: ....................

Nomor KTP: ....................

Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Ruang Lingkup Kerja

  1. Pihak Kedua bersedia bekerja sebagai petugas keamanan di (nama tempat) milik Pihak Pertama.
  2. Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua meliputi:
    • (Tuliskan tugas dan tanggung jawab secara detail)
    • (Contoh: Menjaga keamanan dan ketertiban di area tempat kerja, memantau CCTV, melakukan patroli, dll.)

Pasal 2: Masa Kerja dan Upah

  1. Masa kerja Pihak Kedua adalah (lama waktu) sejak tanggal (tanggal).
  2. Upah bulanan Pihak Kedua adalah (nominal) rupiah yang dibayarkan (cara pembayaran) setiap bulan.
  3. Pihak Kedua berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Pertama.

Pasal 3: Jam Kerja

  1. Jam kerja Pihak Kedua adalah (jam kerja).
  2. Pihak Kedua diwajibkan bekerja sesuai dengan (jadwal kerja) yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua dapat diberikan jam lembur sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Hak Pihak Kedua:

  1. Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pihak Kedua:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  3. Menjaga nama baik perusahaan.
  4. Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  5. Bersikap sopan dan santun kepada semua pihak.
  6. Patuh terhadap peraturan dan instruksi yang diberikan oleh Pihak Pertama.
  7. Menjaga keamanan dan ketertiban di area kerja.
  8. Melaporkan setiap kejadian yang tidak biasa kepada pihak berwenang.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

Hak Pihak Pertama:

  1. Meminta Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menginstruksikan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan.
  3. Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua yang melanggar ketentuan perjanjian kerja.
  4. Mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya jika Pihak Kedua melanggar ketentuan perjanjian kerja.

Kewajiban Pihak Pertama:

  1. Membayar upah Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan cuti tahunan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6: Pengakhiran Perjanjian Kerja

  1. Perjanjian kerja dapat diakhiri sebelum waktunya karena (alasan-alasan).
  2. Perjanjian kerja berakhir secara otomatis setelah (lama waktu).

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Dibuat di .....................

Pada tanggal .....................

Pihak Pertama

......................

Pihak Kedua

......................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian kerja.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja:

  • Tuliskan secara detail tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua.
  • Tentukan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Tuliskan secara jelas ketentuan tentang pengakhiran perjanjian kerja.
  • Tuliskan secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Tuliskan secara jelas ketentuan lain yang dianggap perlu.

Semoga contoh surat perjanjian kerja ini bermanfaat!