Contoh Surat Perjanjian Kerja Petugas Keamanan
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: ......./...../....../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pertama:
Nama: ....................
Jabatan: ....................
Alamat: ....................
Bertindak untuk dan atas nama: ....................
Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"
Kedua:
Nama: ....................
Alamat: ....................
Nomor KTP: ....................
Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Ruang Lingkup Kerja
- Pihak Kedua bersedia bekerja sebagai petugas keamanan di (nama tempat) milik Pihak Pertama.
- Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua meliputi:
- (Tuliskan tugas dan tanggung jawab secara detail)
- (Contoh: Menjaga keamanan dan ketertiban di area tempat kerja, memantau CCTV, melakukan patroli, dll.)
Pasal 2: Masa Kerja dan Upah
- Masa kerja Pihak Kedua adalah (lama waktu) sejak tanggal (tanggal).
- Upah bulanan Pihak Kedua adalah (nominal) rupiah yang dibayarkan (cara pembayaran) setiap bulan.
- Pihak Kedua berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Pertama.
Pasal 3: Jam Kerja
- Jam kerja Pihak Kedua adalah (jam kerja).
- Pihak Kedua diwajibkan bekerja sesuai dengan (jadwal kerja) yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
- Pihak Kedua dapat diberikan jam lembur sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
Hak Pihak Kedua:
- Mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Menjaga nama baik perusahaan.
- Berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Bersikap sopan dan santun kepada semua pihak.
- Patuh terhadap peraturan dan instruksi yang diberikan oleh Pihak Pertama.
- Menjaga keamanan dan ketertiban di area kerja.
- Melaporkan setiap kejadian yang tidak biasa kepada pihak berwenang.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
Hak Pihak Pertama:
- Meminta Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menginstruksikan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan.
- Memberikan sanksi kepada Pihak Kedua yang melanggar ketentuan perjanjian kerja.
- Mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya jika Pihak Kedua melanggar ketentuan perjanjian kerja.
Kewajiban Pihak Pertama:
- Membayar upah Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan cuti tahunan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6: Pengakhiran Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja dapat diakhiri sebelum waktunya karena (alasan-alasan).
- Perjanjian kerja berakhir secara otomatis setelah (lama waktu).
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
- Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 8: Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di .....................
Pada tanggal .....................
Pihak Pertama
......................
Pihak Kedua
......................
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
- Sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja:
- Tuliskan secara detail tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua.
- Tentukan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Tuliskan secara jelas ketentuan tentang pengakhiran perjanjian kerja.
- Tuliskan secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa.
- Tuliskan secara jelas ketentuan lain yang dianggap perlu.
Semoga contoh surat perjanjian kerja ini bermanfaat!