Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Anggota Polri

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Anggota Polri

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Anggota Polri

Berikut adalah contoh surat perjanjian ikatan dinas anggota Polri:

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK PERTAMA

Nama: ................................. Nomor Induk Kepolisian: ................................ Pangkat: ................................ Jabatan: ............................... Satuan Kerja: ............................

II. PIHAK KEDUA

Nama: ................................. Jabatan: ............................... Satuan Kerja: ............................

Menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ikatan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Ikatan Dinas adalah suatu perjanjian tertulis antara anggota Polri dengan negara yang diwakili oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri untuk mengabdi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia selama jangka waktu tertentu.
  2. Anggota Polri adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Ikatan Dinas ini adalah untuk:

  1. Menjamin pengabdian anggota Polri kepada Negara dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan sumpah jabatan dan janji setia.
  2. Meningkatkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polri dalam menjalankan tugas.
  3. Memberikan kepastian hukum dan kepastian masa depan bagi anggota Polri.

Pasal 3

Jangka Waktu Ikatan Dinas

Jangka waktu Ikatan Dinas adalah [masukkan jangka waktu ikatan dinas].

Pasal 4

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  1. Menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menaati peraturan kedinasan dan etika Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Menjaga nama baik dan citra Polri.
  4. Menjalani pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Melaksanakan tugas dan penugasan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak melakukan pelanggaran hukum dan disiplin.
  7. Menjaga kesehatan dan kebugaran fisik.
  8. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  1. Memberikan kesempatan dan fasilitas kepada Pihak Pertama untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
  2. Memberikan penghargaan dan sanksi kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjamin hak dan kesejahteraan Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Pihak Pertama dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pasal 6

Sanksi

Pihak Pertama yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Ikatan Dinas ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemutusan Ikatan Dinas

Ikatan Dinas dapat diputus sebelum jangka waktu yang ditentukan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama meninggal dunia.
  2. Pihak Pertama mengundurkan diri.
  3. Pihak Pertama diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
  4. Pihak Pertama dinyatakan tidak cakap mental atau jasmani.
  5. Pihak Pertama melakukan pelanggaran hukum dan disiplin yang berat.
  6. Pihak Pertama melanggar ketentuan dalam Perjanjian Ikatan Dinas ini.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Ikatan Dinas ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada forum hukum yang berwenang.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Ikatan Dinas ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Ikatan Dinas ini dapat diubah atau diperbaharui dengan persetujuan kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Ikatan Dinas ini dibuat dengan sebenarnya.

[Tempat] , [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Nama & Tanda Tangan]

[Nama & Tanda Tangan]

[NIP]

[NIP]

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanyalah contoh, dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
  • Selalu konsultasikan dengan pihak berwenang (Bapak/Ibu Pimpinan Satuan Kerja) untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan semua isi surat perjanjian telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum ditandatangani.

Semoga contoh ini bermanfaat!