Contoh Surat Perjanjian Kerja Sub Kontraktor

9 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sub Kontraktor

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sub Kontraktor

Surat Perjanjian Kerja Sub Kontraktor adalah dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara Kontraktor Utama dengan Sub Kontraktor dalam suatu proyek. Surat ini memuat kesepakatan mengenai lingkup pekerjaan, biaya, jangka waktu pengerjaan, dan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek.

Berikut contoh surat perjanjian kerja sub kontraktor:

SURAT PERJANJIAN KERJA SUB KONTRAKTOR

**Nomor : **/SK/ /2023

Perihal : Perjanjian Kerja Sub Kontraktor

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. [Nama Kontraktor Utama], yang selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA", bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], berdasarkan Surat Kuasa Terbatas Nomor: [Nomor Surat Kuasa], yang ditandatangani oleh [Nama Pejabat], bertindak sebagai [Jabatan Pejabat] di [Nama Perusahaan].

  2. [Nama Sub Kontraktor], yang selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA", bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan], berdasarkan Surat Kuasa Terbatas Nomor: [Nomor Surat Kuasa], yang ditandatangani oleh [Nama Pejabat], bertindak sebagai [Jabatan Pejabat] di [Nama Perusahaan].

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sub Kontraktor ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pengertian

Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah yang digunakan di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. "Proyek" adalah pekerjaan [Nama Pekerjaan], yang selanjutnya disebut “Pekerjaan” yang berlokasi di [Lokasi Pekerjaan].
  2. "Kontraktor Utama" adalah pihak yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan Pekerjaan.
  3. "Sub Kontraktor" adalah pihak yang ditunjuk oleh Kontraktor Utama untuk melakukan sebagian Pekerjaan.
  4. "Surat Perintah Kerja" adalah surat yang dikeluarkan oleh Kontraktor Utama kepada Sub Kontraktor sebagai dasar pelaksanaan Pekerjaan.
  5. "Harga Sub Kontrak" adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh Kontraktor Utama kepada Sub Kontraktor sebagai imbalan atas pelaksanaan Pekerjaan.

Pasal 2

Lingkup Pekerjaan

PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan pekerjaan [Uraian Pekerjaan] sebagai bagian dari Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan yang terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 3

Harga Sub Kontrak dan Cara Pembayaran

  1. Harga Sub Kontrak untuk Pekerjaan yang disebutkan dalam Pasal 2 adalah [Jumlah Uang], (terbilang: [Terbilang Jumlah Uang]).
  2. Pembayaran Harga Sub Kontrak dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap, sesuai dengan progress pekerjaan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyerahkan [Dokumen Pembayaran], dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Jangka Waktu Pelaksanaan

  1. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat [Tanggal] atau sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA secara tertulis paling lambat [Jumlah Hari] sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, beserta alasan keterlambatan dan rencana penyelesaiannya.

Pasal 5

Kualitas Pekerjaan

  1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pekerjaan dengan kualitas sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kekurangan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan atas biaya PIHAK KEDUA sendiri, sesuai dengan instruksi tertulis PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Asuransi

PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan pekerjaannya selama masa pelaksanaan Pekerjaan dengan nilai asuransi minimal [Nilai Asuransi] yang meliputi [Jenis Asuransi].

Pasal 7

Sanksi

  1. Jika PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 4, maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Denda] untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Jika PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam Pasal 5, maka PIHAK PERTAMA berhak meminta PIHAK KEDUA untuk memperbaiki Pekerjaan atau menghentikan pelaksanaan Pekerjaan dan mencari Sub Kontraktor lain.

Pasal 8

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan alasan sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 4.
  2. PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan kualitas yang ditentukan dalam Pasal 5.
  3. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Nama Kota].

Pasal 10

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Nama Kontraktor Utama]

[Jabatan]

[Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Nama Sub Kontraktor]

[Jabatan]

[Tanda Tangan]

Lampiran:

  1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
  2. Gambar Kerja
  3. Surat Perintah Kerja
  4. [Dokumen Lainnya]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja sub kontraktor ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian kerja sub kontraktor yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.