Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Notaris dengan Bank
Surat Perjanjian Kerjasama
Nomor:
Tanggal:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Notaris]
- Beralamat di: [Alamat Notaris]
- Berdasarkan Surat Izin Menjalankan Jabatan Notaris Nomor: [Nomor Surat Izin]
2. [Nama Bank]
- Beralamat di: [Alamat Bank]
- Diwakili oleh: [Nama Pejabat Bank]
- Dalam jabatan: [Jabatan Pejabat Bank]
Kedua belah pihak selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" secara sendiri-sendiri dan "PIHAK-PIHAK" secara bersama-sama.
MENGINGAT:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah seorang Notaris yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah lembaga perbankan yang memiliki kegiatan usaha di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya;
- Bahwa PIHAK-PIHAK menyadari bahwa kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah PIHAK KEDUA akan saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
DENGAN INI PIHAK-PIHAK MENYATAKAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah PIHAK KEDUA di bidang:
- [Tuliskan jenis pelayanan yang akan diberikan, misal: legalitas dokumen, autentikasi dokumen, pembuatan akta, dan lain-lain]
Pasal 2
Wewenang dan Kewajiban
A. PIHAK PERTAMA Berwenang dan Berkewajiban:
- [Tuliskan wewenang dan kewajiban Notaris, misal: Membuat akta autentik, melakukan autentikasi dokumen, memberikan legalisasi dokumen, memberikan nasihat hukum terkait dokumen, dan lain-lain]
- [Tuliskan kewajiban Notaris lainnya, misal: Melakukan pelayanan dengan profesional, menjaga kerahasiaan data nasabah, dan lain-lain]
B. PIHAK KEDUA Berwenang dan Berkewajiban:
- [Tuliskan wewenang dan kewajiban Bank, misal: Mempromosikan layanan kerjasama kepada nasabah, memberikan informasi terkait nasabah yang akan menggunakan layanan, menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan, dan lain-lain]
- [Tuliskan kewajiban Bank lainnya, misal: Melakukan pembayaran jasa Notaris sesuai dengan kesepakatan, menjaga kerahasiaan data nasabah, dan lain-lain]
Pasal 3
Jasa dan Tarif
- [Tuliskan jenis layanan yang akan diberikan dan tarif yang berlaku, misal: Layanan pembuatan akta notaris dengan tarif Rp. [Jumlah Tarif], layanan autentikasi dokumen dengan tarif Rp. [Jumlah Tarif], dan lain-lain]
- [Tuliskan mekanisme pembayaran jasa Notaris, misal: Pembayaran dilakukan oleh nasabah kepada Notaris, pembayaran dilakukan oleh Bank kepada Notaris sesuai dengan kesepakatan, dan lain-lain]
Pasal 4
Kerahasiaan
- [Tuliskan klausul terkait kerahasiaan data nasabah, misal: PIHAK-PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data nasabah yang diperoleh selama kerjasama, data nasabah hanya dapat digunakan untuk keperluan kerjasama ini, dan lain-lain]
Pasal 5
Masa Berlaku
- Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Durasi], terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 6
Pemutusan Kerjasama
- [Tuliskan ketentuan terkait pemutusan kerjasama, misal: Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu PIHAK dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya minimal [Lama Waktu] sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Kerjasama dapat diakhiri secara bersama-sama oleh PIHAK-PIHAK, dan lain-lain]
Pasal 7
Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK-PIHAK.
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri [Nama Kota] dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
Lain-lain
- Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan kerjasama ini.
- Perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan dengan Surat Perjanjian Perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
Penutup
- Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
PIHAK PERTAMA,
[Nama Notaris]
[Tanda Tangan]
[Nama Bank]
PIHAK KEDUA,
[Nama Pejabat Bank]
[Tanda Tangan]
[Jabatan Pejabat Bank]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerjasama ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PIHAK-PIHAK.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerjasama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Point Penting
- Pastikan untuk mencantumkan jenis layanan yang akan diberikan dalam perjanjian.
- Jelaskan wewenang dan kewajiban masing-masing pihak dengan detail.
- Tentukan tarif dan mekanisme pembayaran dengan jelas.
- Perhatikan klausul kerahasiaan data nasabah.
- Tentukan masa berlaku dan ketentuan pemutusan kerjasama.
- Sepakati mekanisme penyelesaian sengketa.
Semoga contoh surat perjanjian kerjasama ini bermanfaat.