Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Notaris Dengan Bank

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Notaris Dengan Bank

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Notaris dengan Bank

Surat Perjanjian Kerjasama

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Notaris]

  • Beralamat di: [Alamat Notaris]
  • Berdasarkan Surat Izin Menjalankan Jabatan Notaris Nomor: [Nomor Surat Izin]

2. [Nama Bank]

  • Beralamat di: [Alamat Bank]
  • Diwakili oleh: [Nama Pejabat Bank]
  • Dalam jabatan: [Jabatan Pejabat Bank]

Kedua belah pihak selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" secara sendiri-sendiri dan "PIHAK-PIHAK" secara bersama-sama.

MENGINGAT:

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah seorang Notaris yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan melakukan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah lembaga perbankan yang memiliki kegiatan usaha di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya;
  • Bahwa PIHAK-PIHAK menyadari bahwa kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah PIHAK KEDUA akan saling menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

DENGAN INI PIHAK-PIHAK MENYATAKAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka memberikan pelayanan kepada nasabah PIHAK KEDUA di bidang:

  • [Tuliskan jenis pelayanan yang akan diberikan, misal: legalitas dokumen, autentikasi dokumen, pembuatan akta, dan lain-lain]

Pasal 2

Wewenang dan Kewajiban

A. PIHAK PERTAMA Berwenang dan Berkewajiban:

  • [Tuliskan wewenang dan kewajiban Notaris, misal: Membuat akta autentik, melakukan autentikasi dokumen, memberikan legalisasi dokumen, memberikan nasihat hukum terkait dokumen, dan lain-lain]
  • [Tuliskan kewajiban Notaris lainnya, misal: Melakukan pelayanan dengan profesional, menjaga kerahasiaan data nasabah, dan lain-lain]

B. PIHAK KEDUA Berwenang dan Berkewajiban:

  • [Tuliskan wewenang dan kewajiban Bank, misal: Mempromosikan layanan kerjasama kepada nasabah, memberikan informasi terkait nasabah yang akan menggunakan layanan, menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan, dan lain-lain]
  • [Tuliskan kewajiban Bank lainnya, misal: Melakukan pembayaran jasa Notaris sesuai dengan kesepakatan, menjaga kerahasiaan data nasabah, dan lain-lain]

Pasal 3

Jasa dan Tarif

  • [Tuliskan jenis layanan yang akan diberikan dan tarif yang berlaku, misal: Layanan pembuatan akta notaris dengan tarif Rp. [Jumlah Tarif], layanan autentikasi dokumen dengan tarif Rp. [Jumlah Tarif], dan lain-lain]
  • [Tuliskan mekanisme pembayaran jasa Notaris, misal: Pembayaran dilakukan oleh nasabah kepada Notaris, pembayaran dilakukan oleh Bank kepada Notaris sesuai dengan kesepakatan, dan lain-lain]

Pasal 4

Kerahasiaan

  • [Tuliskan klausul terkait kerahasiaan data nasabah, misal: PIHAK-PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data nasabah yang diperoleh selama kerjasama, data nasabah hanya dapat digunakan untuk keperluan kerjasama ini, dan lain-lain]

Pasal 5

Masa Berlaku

  • Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Durasi], terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.

Pasal 6

Pemutusan Kerjasama

  • [Tuliskan ketentuan terkait pemutusan kerjasama, misal: Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu PIHAK dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya minimal [Lama Waktu] sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Kerjasama dapat diakhiri secara bersama-sama oleh PIHAK-PIHAK, dan lain-lain]

Pasal 7

Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK-PIHAK.
  • Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri [Nama Kota] dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8

Lain-lain

  • Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan kerjasama ini.
  • Perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan dengan Surat Perjanjian Perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

Penutup

  • Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di [Tempat] pada tanggal [Tanggal] dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak menerima satu rangkap.

PIHAK PERTAMA,

[Nama Notaris]

[Tanda Tangan]

[Nama Bank]

PIHAK KEDUA,

[Nama Pejabat Bank]

[Tanda Tangan]

[Jabatan Pejabat Bank]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerjasama ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PIHAK-PIHAK.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan perjanjian kerjasama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Point Penting

  • Pastikan untuk mencantumkan jenis layanan yang akan diberikan dalam perjanjian.
  • Jelaskan wewenang dan kewajiban masing-masing pihak dengan detail.
  • Tentukan tarif dan mekanisme pembayaran dengan jelas.
  • Perhatikan klausul kerahasiaan data nasabah.
  • Tentukan masa berlaku dan ketentuan pemutusan kerjasama.
  • Sepakati mekanisme penyelesaian sengketa.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama ini bermanfaat.