Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Endorsement

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Endorsement

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Endorsement

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama endorsement yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ENDORSEMENT

Nomor : ...../...../...../.....

Tanggal : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama

Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. No. Telepon : ............................. Email : .............................

Pihak Kedua

Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. No. Telepon : ............................. Email : .............................

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama endorsement dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama (Nama Influencer/Selebriti) sebagai endorser dan Pihak Kedua (Nama Brand) sebagai pengiklan dalam rangka mempromosikan produk/jasa Pihak Kedua.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Pihak Pertama bersedia mempromosikan produk/jasa Pihak Kedua melalui:
    • (Sebutkan platform media yang digunakan)
    • (Contoh : postingan di Instagram, Tiktok, Youtube, dsb.)
    • (Contoh : review produk, demonstrasi, tutorial, dsb.)
  2. Pihak Kedua bersedia menyediakan produk/jasa yang akan dipromosikan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua akan memberikan honorarium kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam Pasal 4.

Pasal 3 : Wewenang dan Tanggung Jawab

3.1 Pihak Pertama

  • Berwenang mempromosikan produk/jasa Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  • Bertanggung jawab atas kualitas dan konten promosi produk/jasa Pihak Kedua.
  • Bertanggung jawab atas keaslian dan kebenaran informasi yang disampaikan dalam promosi produk/jasa Pihak Kedua.

3.2 Pihak Kedua

  • Berwenang untuk menyetujui atau menolak konten promosi yang dibuat oleh Pihak Pertama.
  • Bertanggung jawab untuk menyediakan produk/jasa yang akan dipromosikan oleh Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  • Bertanggung jawab untuk memberikan honorarium kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.

Pasal 4 : Honorarium dan Cara Pembayaran

  1. Pihak Kedua akan memberikan honorarium kepada Pihak Pertama sebesar (Sebutkan jumlah honorarium) untuk setiap (Contoh : postingan di Instagram).
  2. Pembayaran honorarium akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui (Contoh : transfer bank) paling lambat (Contoh : 14 hari) setelah **(Contoh : postingan Instagram) ** dipublikasikan.

Pasal 5 : Durasi Kerjasama

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama (Sebutkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal (Tanggal) sampai dengan tanggal (Tanggal).

Pasal 6 : Hak dan Kewajiban

6.1 Pihak Pertama

  • Berhak atas honorarium sesuai dengan Pasal 4.
  • Berhak untuk menolak permintaan promosi produk/jasa Pihak Kedua yang bertentangan dengan nilai dan moral Pihak Pertama.
  • Wajib mempromosikan produk/jasa Pihak Kedua dengan konten yang kreatif dan menarik.
  • Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pihak Kedua terkait dengan produk/jasa yang dipromosikan.

6.2 Pihak Kedua

  • Berhak untuk menyetujui atau menolak konten promosi yang dibuat oleh Pihak Pertama.
  • Berhak untuk mencabut perjanjian kerjasama ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat (Contoh : 30 hari) sebelum berakhirnya masa kerjasama.
  • Wajib memberikan produk/jasa kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini.
  • Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Pihak Pertama terkait dengan promosi produk/jasa.

Pasal 7 : Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 : Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Kerjasama Endorsement ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

Catatan :

  • Isi contoh surat perjanjian kerjasama endorsement diatas bersifat umum, dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak hukum untuk memastikan keabsahan perjanjian.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama endorsement ini bermanfaat!