Contoh Surat Perjanjian Bongkar Muat Barang

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Bongkar Muat Barang

Contoh Surat Perjanjian Bongkar Muat Barang

Berikut adalah contoh surat perjanjian bongkar muat barang yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN BONGKAR MUAT BARANG

Nomor : .../..../....

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. No. Telpon : ............................. (selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA")

Pihak Kedua:

Nama : ............................. Jabatan : ............................. Alamat : ............................. No. Telpon : ............................. (selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA")

Dengan ini menyatakan telah membuat kesepakatan dan perjanjian tentang Pelaksanaan Bongkar Muat Barang, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

  1. Bongkar Muat Barang adalah kegiatan pemindahan barang dari alat transportasi (kapal, truk, kereta api) ke tempat penyimpanan atau sebaliknya.
  2. Barang adalah semua jenis barang yang akan dibongkar dan dimuat dalam perjanjian ini.

Pasal 2

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam pelaksanaan bongkar muat barang.

Pasal 3

Lingkup Pekerjaan

Pihak Kedua bersedia dan berkewajiban untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang yang meliputi:

  1. Pembongkaran barang dari alat transportasi (kapal, truk, kereta api)
  2. Pemindahan barang ke tempat penyimpanan
  3. Pemuatan barang ke alat transportasi (kapal, truk, kereta api)

Pasal 4

Lama Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan bongkar muat barang akan dilakukan dalam jangka waktu .... hari kerja terhitung sejak tanggal ....

Pasal 5

Tarif

Tarif bongkar muat barang untuk setiap jenis barang adalah sebagai berikut:

Jenis Barang Tarif (Rp)
............................. .............................
............................. .............................
............................. .............................

Pasal 6

Pembayaran

  1. Pembayaran atas jasa bongkar muat barang akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah pekerjaan selesai dengan cara transfer bank.
  2. Pihak Kedua wajib memberikan bukti penerimaan pembayaran kepada Pihak Pertama.

Pasal 7

Tanggung Jawab

  1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang selama proses bongkar muat.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi selama proses bongkar muat, kecuali jika disebabkan oleh force majeure.

Pasal 8

Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk mengenakan denda sebesar ...% dari total nilai perjanjian.
  2. Jika Pihak Pertama gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak untuk menghentikan pelaksanaan perjanjian ini.

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan atau sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 10

Perubahan dan Pembatalan

Perubahan atau pembatalan perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 11

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dengan surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

............................................. .............................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan semua poin penting dalam perjanjian tercantum dengan jelas dan rinci.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait (lawyer) untuk memastikan perjanjian yang Anda buat sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Related Post