Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Proyek Doc

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Proyek Doc

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pendanaan Proyek

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama pendanaan proyek. Perjanjian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perjanjian kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak pemberi dana dan pihak penerima dana.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENDANAAN PROYEK

Nomor : .../....../....../....

Tanggal : ..../....../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

    Nama :............................................... Alamat : .............................................. Jabatan : ............................................. Berwenang bertindak untuk dan atas nama : ....................... Selanjutnya disebut sebagai : "PIHAK PERTAMA"

  2. Pihak Kedua

    Nama : ............................................... Alamat : .............................................. Jabatan : ............................................. Berwenang bertindak untuk dan atas nama : ....................... Selanjutnya disebut sebagai : "PIHAK KEDUA"

Bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

Menimbang :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki dana yang ingin diinvestasikan untuk pengembangan proyek [Nama Proyek] yang dijalankan oleh PIHAK KEDUA.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA membutuhkan dana untuk membiayai proyek [Nama Proyek].
  3. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pendanaan proyek [Nama Proyek].

Menetapkan :

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENDANAAN PROYEK

**Pasal 1 : ** Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka pendanaan proyek [Nama Proyek] yang selanjutnya disebut "PROYEK".

**Pasal 2 : ** Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini meliputi :

  1. PIHAK PERTAMA memberikan dana kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai PROYEK.
  2. PIHAK KEDUA akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai PROYEK sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.
  3. PIHAK KEDUA akan memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA secara berkala mengenai penggunaan dana dan kemajuan PROYEK.

**Pasal 3 : ** Jumlah Dana

Jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar [Jumlah Dana] dengan rincian sebagai berikut :

  • [Rincian dana]
  • [Rincian dana]
  • [Rincian dana]

**Pasal 4 : ** Bentuk Pemberian Dana

Dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan diberikan dalam bentuk [Bentuk pemberian dana].

**Pasal 5 : ** Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Jangka Waktu Kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

**Pasal 6 : ** Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :

  1. Memberikan dana kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jumlah dan bentuk yang telah disepakati.
  2. Memberikan persetujuan atas rencana penggunaan dana oleh PIHAK KEDUA.
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PROYEK.

**Pasal 7 : ** Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :

  1. Menggunakan dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.
  2. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA secara berkala mengenai penggunaan dana dan kemajuan PROYEK.
  3. Melaksanakan PROYEK dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

**Pasal 8 : ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 9 : ** Perubahan Perjanjian

Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua PARA PIHAK.

**Pasal 10 : ** Pemutusan Perjanjian

Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan kedua PARA PIHAK, atau apabila salah satu PARA PIHAK melanggar kewajibannya yang tercantum dalam perjanjian ini.

**Pasal 11 : ** Lain-lain

Hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan kesepakatan kedua PARA PIHAK.

**Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing PARA PIHAK menerima satu rangkap.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama] [Nama]

[Jabatan] [Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan proyek dan kondisi masing-masing pihak.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebaiknya perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.