Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah

Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah ini dibuat dan ditandatangani di [Kota] pada tanggal [Tanggal] oleh dan diantara:

  1. [Nama Pihak Pertama] yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, bertindak untuk dan atas nama sendiri, beralamat di [Alamat Pihak Pertama] dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Pertama].
  2. [Nama Pihak Kedua] yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, bertindak untuk dan atas nama sendiri, beralamat di [Alamat Pihak Kedua] dengan Nomor Identitas [Nomor Identitas Pihak Kedua].

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai kontraktor untuk melakukan pekerjaan renovasi rumah yang berlokasi di [Alamat Rumah] (selanjutnya disebut "Objek").
  2. Pekerjaan renovasi meliputi [Daftar Pekerjaan Renovasi].

Pasal 2: Waktu Pelaksanaan

  1. Waktu pelaksanaan pekerjaan renovasi adalah [Durasi Waktu Pelaksanaan] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Pelaksanaan] sampai dengan [Tanggal Selesai Pelaksanaan].
  2. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan renovasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Pasal 3: Biaya dan Pembayaran

  1. Total biaya renovasi adalah [Jumlah Total Biaya] rupiah.
  2. PIHAK PERTAMA akan membayar biaya renovasi kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut:
    • [Rincian Pembayaran]
  3. Pembayaran dilakukan secara [Metode Pembayaran] dengan [Ketentuan Pembayaran].

Pasal 4: Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan akses ke Objek dan menyiapkan lahan untuk pelaksanaan pekerjaan renovasi.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyediakan bahan bangunan yang telah disepakati sesuai dengan spesifikasi.
  3. PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan mengecek progress pekerjaan renovasi.

Pasal 5: Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan renovasi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman.
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kerja selama proses renovasi.
  4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada Objek selama proses renovasi, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh kesalahan PIHAK PERTAMA.

Pasal 6: Sanksi

  1. PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar [Besar Denda] rupiah per hari untuk setiap keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan renovasi.
  2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar [Besar Denda] rupiah per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran biaya renovasi.

Pasal 7: Penyelesaian Perselisihan

  1. Segala perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh PARA PIHAK dengan alasan yang sah.
  2. Jika Perjanjian dibatalkan, maka PARA PIHAK wajib menyelesaikan kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9: Hal-hal Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • [Informasi yang di dalam kurung siku] harus diganti dengan informasi yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat Perjanjian Kerjasama Renovasi Rumah ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas Perjanjian ini.

Saran Tambahan

  • Tambahkan rincian pekerjaan renovasi: Sertakan rincian pekerjaan renovasi secara detail untuk menghindari kesalahpahaman antara PARA PIHAK.
  • Tentukan sistem pembayaran: Tentukan sistem pembayaran yang jelas, seperti pembayaran bertahap berdasarkan progress pekerjaan, atau pembayaran lump sum.
  • Buat klausul mengenai asuransi: Pertimbangkan untuk memasukkan klausul mengenai asuransi untuk melindungi PARA PIHAK dari risiko kerugian.
  • Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa: Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, seperti mediasi atau arbitrase.

Ingat, Perjanjian Kerjasama ini sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban PARA PIHAK. Dengan Perjanjian yang jelas dan komprehensif, proses renovasi akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari potensi konflik.