Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Service Kendaraan

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Service Kendaraan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Service Kendaraan

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama service kendaraan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : .../SPK/..../....

Perihal : Kerjasama Service Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan A] berkedudukan di [Alamat Perusahaan A], diwakili oleh [Nama Direktur Perusahaan A], selaku [Jabatan Direktur Perusahaan A], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
  2. [Nama Perusahaan B] berkedudukan di [Alamat Perusahaan B], diwakili oleh [Nama Direktur Perusahaan B], selaku [Jabatan Direktur Perusahaan B], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

**Kedua belah pihak selanjutnya disebut PIHAK.

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK PERTAMA bergerak dalam bidang [Bidang Usaha Perusahaan A] dan memerlukan jasa service kendaraan untuk operasional perusahaan.

Bahwa PIHAK KEDUA bergerak dalam bidang [Bidang Usaha Perusahaan B] dan memiliki kemampuan untuk melakukan service kendaraan.

MENIMBANG:

Bahwa kedua belah pihak bermaksud untuk bekerja sama dalam hal service kendaraan.

DENGAN INI

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KERJASAMA dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal service kendaraan.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini meliputi:

  1. PIHAK KEDUA akan melakukan service kendaraan milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan.
  2. Jenis kendaraan yang akan diservice meliputi [Tulis jenis kendaraan].
  3. Waktu service kendaraan akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
  4. [Tulis poin lain terkait ruang lingkup kerjasama].

Pasal 3 : Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  1. Memberikan data dan informasi tentang kendaraan yang akan diservice kepada PIHAK KEDUA.
  2. Membayar biaya service kendaraan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
  3. Memberikan akses bagi PIHAK KEDUA untuk melakukan service kendaraan di [Tempat service].

Pasal 4 : Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  1. Melakukan service kendaraan milik PIHAK PERTAMA sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Menyediakan suku cadang yang dibutuhkan untuk service kendaraan.
  3. Memberikan laporan hasil service kendaraan kepada PIHAK PERTAMA.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi tentang PIHAK PERTAMA.

Pasal 5 : Harga dan Pembayaran

  1. Harga service kendaraan akan ditetapkan berdasarkan [Tulis metode penetapan harga].
  2. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Tulis jangka waktu pembayaran] setelah service kendaraan selesai.

Pasal 6 : Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Tulis jangka waktu perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 7 : Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui [Tulis metode penyelesaian sengketa].

Pasal 8 : Perubahan dan Pemutusan

Perjanjian ini dapat diubah atau diputus atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Pasal 9 : Ketentuan Lain

Ketentuan lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam surat-surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 : Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup, yang memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang sama.

[Nama Perusahaan A]

[Nama Direktur Perusahaan A]

[Jabatan Direktur Perusahaan A]

[Nama Perusahaan B]

[Nama Direktur Perusahaan B]

[Jabatan Direktur Perusahaan B]

[Tempat] , [Tanggal]

Catatan:

  • Anda perlu memodifikasi isi perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
  • Perjanjian ini hanya contoh dan sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
  • Pastikan kedua belah pihak membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya.