Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama outsourcing yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OUTSOURCING
Nomor:
Tanggal:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Perusahaan 1] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan 1], diwakili oleh [Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 1] selaku [Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 1], selanjutnya disebut "Pihak Pertama".
-
[Nama Perusahaan 2] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan 2], diwakili oleh [Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 2] selaku [Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 2], selanjutnya disebut "Pihak Kedua".
Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
Menimbang:
Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha Pihak Pertama];
Bahwa Pihak Kedua merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha Pihak Kedua];
Bahwa Pihak Pertama membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan] yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Pihak Pertama;
Bahwa Pihak Kedua memiliki kemampuan dan keahlian untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama;
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Outsourcing sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Para Pihak dalam rangka kerjasama outsourcing tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan] di lingkungan Pihak Pertama.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi:
- Pihak Kedua menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan].
- Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap gaji, tunjangan, dan segala bentuk hak serta kewajiban tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama.
- Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan tenaga kerja selama bekerja di lingkungan Pihak Pertama.
Pasal 3
Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama adalah sebanyak [Jumlah Tenaga Kerja] orang, dengan rincian sebagai berikut:
- [Jabatan 1] : [Jumlah] orang
- [Jabatan 2] : [Jumlah] orang
- [Jabatan 3] : [Jumlah] orang
Pasal 4
Masa Kerjasama
Masa kerjasama dalam Perjanjian ini adalah selama [Durasi Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal 5
Biaya dan Pembayaran
- Biaya jasa outsourcing yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar [Jumlah Uang] per orang per [Satuan Waktu]
- Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara [Cara Pembayaran]
Pasal 6
Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan tempat kerja yang layak dan aman bagi tenaga kerja yang disediakan oleh Pihak Kedua.
- Memberikan pelatihan dan arahan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh Pihak Kedua.
- Membayar biaya jasa outsourcing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
- Menjamin kepastian dan keamanan tenaga kerja selama bekerja di lingkungan Pihak Pertama.
Pasal 7
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
- Membayar gaji, tunjangan, dan segala bentuk hak serta kewajiban tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengurus administrasi dan dokumen ketenagakerjaan tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama.
- Menjamin kelancaran proses outsourcing dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian ini.
Pasal 8
Sanksi
- Jika salah satu Pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang lain berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila terjadi sengketa yang timbul akibat dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
Perubahan dan Pemutusan Perjanjian
Perubahan dan pemutusan Perjanjian ini dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 10
Ketentuan Lain
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
Pihak Pertama
[Nama Perusahaan 1]
[Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 1]
[Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 1]
Pihak Kedua
[Nama Perusahaan 2]
[Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 2]
[Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 2]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerjasama outsourcing ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing perusahaan.
- Anda perlu berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.