Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Outsourcing

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama outsourcing yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OUTSOURCING

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan 1] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan 1], diwakili oleh [Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 1] selaku [Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 1], selanjutnya disebut "Pihak Pertama".

  2. [Nama Perusahaan 2] yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan 2], diwakili oleh [Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 2] selaku [Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 2], selanjutnya disebut "Pihak Kedua".

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".

Menimbang:

Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha Pihak Pertama];

Bahwa Pihak Kedua merupakan perusahaan yang bergerak di bidang [Bidang Usaha Pihak Kedua];

Bahwa Pihak Pertama membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan] yang merupakan bagian dari kegiatan usaha Pihak Pertama;

Bahwa Pihak Kedua memiliki kemampuan dan keahlian untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama;

Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Outsourcing sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara Para Pihak dalam rangka kerjasama outsourcing tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan] di lingkungan Pihak Pertama.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini meliputi:

  • Pihak Kedua menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama untuk menjalankan kegiatan [Nama Kegiatan].
  • Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap gaji, tunjangan, dan segala bentuk hak serta kewajiban tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan tenaga kerja selama bekerja di lingkungan Pihak Pertama.

Pasal 3

Jumlah Tenaga Kerja

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Pertama adalah sebanyak [Jumlah Tenaga Kerja] orang, dengan rincian sebagai berikut:

  • [Jabatan 1] : [Jumlah] orang
  • [Jabatan 2] : [Jumlah] orang
  • [Jabatan 3] : [Jumlah] orang

Pasal 4

Masa Kerjasama

Masa kerjasama dalam Perjanjian ini adalah selama [Durasi Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 5

Biaya dan Pembayaran

  • Biaya jasa outsourcing yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar [Jumlah Uang] per orang per [Satuan Waktu]
  • Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara [Cara Pembayaran]

Pasal 6

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyediakan tempat kerja yang layak dan aman bagi tenaga kerja yang disediakan oleh Pihak Kedua.
  • Memberikan pelatihan dan arahan kepada tenaga kerja yang disediakan oleh Pihak Kedua.
  • Membayar biaya jasa outsourcing sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
  • Menjamin kepastian dan keamanan tenaga kerja selama bekerja di lingkungan Pihak Pertama.

Pasal 7

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.
  • Membayar gaji, tunjangan, dan segala bentuk hak serta kewajiban tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengurus administrasi dan dokumen ketenagakerjaan tenaga kerja yang disediakan kepada Pihak Pertama.
  • Menjamin kelancaran proses outsourcing dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian ini.

Pasal 8

Sanksi

  • Jika salah satu Pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang lain berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila terjadi sengketa yang timbul akibat dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 9

Perubahan dan Pemutusan Perjanjian

Perubahan dan pemutusan Perjanjian ini dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 10

Ketentuan Lain

  • Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan.
  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama

[Nama Perusahaan 1]

[Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 1]

[Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 1]

Pihak Kedua

[Nama Perusahaan 2]

[Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan 2]

[Jabatan Direktur/Pimpinan Perusahaan 2]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerjasama outsourcing ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing perusahaan.
  • Anda perlu berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan Perjanjian ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.