Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Gedung

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Gedung

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sewa Gedung

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama sewa gedung yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN KERJASAMA SEWA GEDUNG

Nomor : ... / ... / ... / ...

Pada hari ini, ... , tanggal ... bulan ... tahun ..., bertempat di ..., kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. PIHAK PERTAMA

Nama : ...

Alamat : ...

Jabatan : ...

Nomor Identitas : ...

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

II. PIHAK KEDUA

Nama : ...

Alamat : ...

Jabatan : ...

Nomor Identitas : ...

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

PARA PIHAK dengan ini menyatakan telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa Gedung yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pokok Perjanjian

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari Gedung yang beralamat di ... (selanjutnya disebut "GEDUNG").
  2. PIHAK KEDUA menginginkan untuk menyewa GEDUNG dari PIHAK PERTAMA untuk ... (sebutkan tujuan penggunaan gedung).

Pasal 2

Lama Sewa

  1. Masa Sewa Gedung ini adalah selama ... (sebutkan jangka waktu) tahun, terhitung sejak tanggal ... (sebutkan tanggal) sampai dengan tanggal ... (sebutkan tanggal).
  2. PIHAK KEDUA memiliki hak untuk memperpanjang masa sewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3

Harga Sewa

  1. Harga sewa Gedung ini adalah sebesar ... (sebutkan jumlah uang) per bulan.
  2. Pembayaran sewa dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal ... (sebutkan tanggal) di tempat yang disepakati.

Pasal 4

Kewajiban dan Tanggung Jawab

A. Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan GEDUNG kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi layak dan siap pakai sesuai dengan perjanjian.
  2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keamanan GEDUNG selama masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

B. Kewajiban dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar sewa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan GEDUNG selama masa sewa.
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan GEDUNG kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi awal setelah masa sewa berakhir, kecuali kerusakan karena bencana alam.
  4. PIHAK KEDUA wajib menggunakan GEDUNG sesuai dengan perjanjian dan tidak diperbolehkan untuk menyewakan GEDUNG kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat diputus secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, seperti pembayaran sewa yang terlambat.
  3. Perjanjian ini dapat diputus secara sepihak oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya, seperti penyerahan GEDUNG yang tidak sesuai dengan perjanjian.
  4. Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan GEDUNG kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kondisi saat pemutusan Perjanjian.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di tempat kedudukan PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan atau penambahan terhadap Perjanjian ini hanya berlaku apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 8

Pengesahan

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : ...

Pada tanggal : ...

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda Tangan dan Nama Terang) (Tanda Tangan dan Nama Terang)

Catatan:

  • Anda dapat menambahkan atau memodifikasi isi Perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda.
  • Pastikan untuk mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan Perjanjian.
  • Konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan Perjanjian.

Ingat: Contoh surat ini hanya sebagai panduan. Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.