Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Berikut adalah contoh surat perjanjian komitmen fee mediator yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Pihak Pertama]
- Beralamat di: [Alamat Pihak Pertama]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA";
-
[Nama Pihak Kedua]
- Beralamat di: [Alamat Pihak Kedua]
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dan selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA";
-
[Nama Mediator]
- Beralamat di: [Alamat Mediator]
- Dalam hal ini bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan selanjutnya disebut sebagai "MEDIATOR".
Menyatakan bahwa telah sepakat untuk membuat perjanjian komitmen fee mediator sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1: Perihal
Perjanjian ini mengatur tentang komitmen fee mediator dalam proses mediasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terkait dengan sengketa [Sebutkan Objek Sengketa].
Pasal 2: Fee Mediator
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membayar fee mediator kepada MEDIATOR sebesar [Nominal Fee].
- Pembayaran fee mediator akan dilakukan sebagai berikut:
- [Cara Pembayaran]
- [Jangka Waktu Pembayaran]
- Fee mediator tersebut sudah termasuk biaya-biaya yang terkait dengan proses mediasi, seperti biaya perjalanan, biaya akomodasi, dan biaya lain yang terkait dengan proses mediasi.
Pasal 3: Kewajiban Mediator
MEDIATOR berkewajiban untuk:
- Melakukan proses mediasi dengan profesional dan adil.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi.
- Berusaha keras untuk mencapai kesepakatan damai antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Mengikuti proses mediasi dengan baik dan penuh itikad baik.
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada MEDIATOR.
- Menjalankan kesepakatan yang tercapai dalam proses mediasi.
Pasal 5: Sengketa
Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan MEDIATOR. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh semua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh para pihak di atas.
PIHAK PERTAMA
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
PIHAK KEDUA
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
MEDIATOR
[Nama Mediator]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
- Pastikan semua pihak memahami dan menyetujui isi perjanjian sebelum menandatanganinya.
- Konsultasikan dengan profesional hukum jika diperlukan.
Ingat! Contoh surat perjanjian ini hanya untuk keperluan informatif. Anda perlu berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan saran dan panduan yang lebih tepat untuk situasi Anda.