Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja 3 Bulan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja 3 Bulan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja 3 Bulan

Berikut contoh surat perjanjian kontrak kerja 3 bulan yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor : ... / ... / ... / ...

Tanggal : ... ... ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

    • Nama :
    • Jabatan :
    • Alamat :
    • No. Telpon :
    • (selanjutnya disebut Perusahaan)
  2. Pihak Kedua

    • Nama :
    • Tempat/Tanggal Lahir :
    • Alamat :
    • No. Telpon :
    • No. KTP :
    • (selanjutnya disebut Karyawan)

Dengan ini menyatakan telah membuat perjanjian kerja sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

Perjanjian kerja ini dibuat untuk mengatur hubungan kerja antara Perusahaan dan Karyawan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagai (jabatan) selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ... ... ... sampai dengan tanggal ... ... ....

Pasal 2 : Pekerjaan

  1. Karyawan bersedia bekerja sebagai (jabatan) di (departemen) Perusahaan.
  2. Karyawan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak untuk memindahkan Karyawan ke posisi lain dalam Perusahaan dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kualifikasi Karyawan.

Pasal 3 : Waktu Kerja

  1. Karyawan bekerja selama (jumlah) jam per hari, dari pukul (jam) - (jam), (hari) - (hari).
  2. Karyawan diwajibkan bekerja sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : Upah

  1. Perusahaan akan memberikan upah kepada Karyawan sebesar (nominal) rupiah per bulan.
  2. Upah dibayarkan oleh Perusahaan secara (cara pembayaran) paling lambat pada tanggal (tanggal) setiap bulannya.

Pasal 5 : Cuti dan Izin

  1. Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan (jumlah hari) setelah bekerja selama (periode).
  2. Karyawan wajib mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada Perusahaan paling lambat (hari) sebelum tanggal cuti.
  3. Perusahaan berhak menolak permohonan cuti Karyawan jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
  4. Karyawan berhak mendapatkan izin tidak masuk kerja dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan.
  5. Perusahaan berhak menolak permohonan izin Karyawan jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 6 : Perjanjian Non-Kompetisi

Karyawan setuju untuk tidak bekerja pada perusahaan lain yang memiliki usaha yang sama dengan Perusahaan selama jangka waktu (jangka waktu) setelah perjanjian kerja ini berakhir.

Pasal 7 : Kerahasiaan

Karyawan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh selama bekerja di Perusahaan.

Pasal 8 : Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Perusahaan dan Karyawan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9 : Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian kerja ini berakhir secara otomatis setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ... ... ...
  2. Perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Karyawan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir jika Karyawan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian ini atau peraturan perusahaan.
  3. Karyawan berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan memberikan surat pengunduran diri kepada Perusahaan paling lambat (hari) sebelum tanggal pengunduran diri.

Pasal 10 : Hal-hal Lain

Hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tersendiri atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 : Persetujuan

Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di : ...

Pada Tanggal : ... ... ...

Pihak Pertama Pihak Kedua

Perusahaan Karyawan

..... .....

(Tanda Tangan dan Stempel) (Tanda Tangan)

Catatan:

  • Gantilah tanda "..." dengan data yang sesuai.
  • Pastikan semua poin perjanjian sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Perjanjian kerja ini hanya sebagai contoh dan bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang kompeten di bidang hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda dapat mencantumkan poin-poin tambahan dalam perjanjian kerja ini, seperti:

  • Ketentuan tentang penggantian kerugian
  • Ketentuan tentang hak cipta
  • Ketentuan tentang hak dan kewajiban pihak-pihak

Ingat, penting untuk membuat perjanjian kerja yang jelas dan terperinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.