Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing

Berikut ini contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan outsourcing yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor : .../PK/OUT/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama : ..................................... Jabatan : ..................................... Alamat : ..................................... Bertindak untuk dan atas nama : ..................................... (sebutkan nama perusahaan outsourcing) Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

II. Pihak Kedua

Nama : ..................................... Alamat : ..................................... No. KTP : ..................................... Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

Menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang (sebutkan bidang usaha perusahaan outsourcing) dan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan (sebutkan nama perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing) selanjutnya disebut "PERUSAHAAN PENGGUNA", yang merupakan pengguna jasa PIHAK PERTAMA dalam penyediaan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di (sebutkan bagian/departemen di perusahaan pengguna).

PIHAK KEDUA adalah calon pekerja yang akan ditempatkan di PERUSAHAAN PENGGUNA untuk bekerja di (sebutkan bagian/departemen) sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan perjanjian kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA menempatkan PIHAK KEDUA untuk bekerja di PERUSAHAAN PENGGUNA sebagai (sebutkan jabatan) di (sebutkan bagian/departemen).
  2. Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA diatur dalam (sebutkan nama dokumen) yang disusun oleh PERUSAHAAN PENGGUNA.
  3. PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan oleh PERUSAHAAN PENGGUNA.

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja PIHAK KEDUA adalah (sebutkan masa kerja), terhitung sejak tanggal (sebutkan tanggal).
  2. Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3: Upah

  1. Upah PIHAK KEDUA dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA melalui rekening bank (sebutkan nama bank dan nomor rekening) atas nama (sebutkan nama).
  2. Upah PIHAK KEDUA ditetapkan sebesar (sebutkan nominal) per bulan, dibayarkan setiap tanggal (sebutkan tanggal).
  3. Upah PIHAK KEDUA dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

Pasal 4: Cuti

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan:

  1. Cuti tahunan: (sebutkan lama cuti) hari per tahun.
  2. Cuti sakit: sesuai dengan keterangan dokter yang sah.
  3. Cuti melahirkan: (sebutkan lama cuti) hari.

Pasal 5: Asuransi

  1. PIHAK PERTAMA akan mendaftarkan PIHAK KEDUA ke dalam program asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
  2. Premi asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6: Pemutusan Hubungan Kerja

Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan:

  1. Atas kesepakatan bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja ini.
  3. PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang merugikan PERUSAHAAN PENGGUNA.
  4. PIHAK KEDUA tidak dapat bekerja karena sakit atau cacat yang menetap.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8: Ketentuan Lainnya

  1. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap (sebutkan jumlah), masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal (sebutkan tanggal).

PIHAK PERTAMA

(Tanda tangan dan Cap Perusahaan)

PIHAK KEDUA

(Tanda tangan)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
  • Anda dapat menambahkan atau mengubah beberapa poin di dalam perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahlinya dalam membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post