Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tki

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tki

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja TKI

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di ...................... pada tanggal ......... oleh dan antara :

I. PIHAK PERTAMA

Nama : ...................................... Alamat : ...................................... Kewarganegaraan : ......................... Jabatan : ...................................... (sebutkan nama agen/perusahaan penyalur TKI)

II. PIHAK KEDUA

Nama : ...................................... Alamat : ...................................... Kewarganegaraan : ......................... Jabatan : ...................................... (sebutkan nama perusahaan penerima TKI)

Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.

MENGINGAT :

Bahwa PIHAK PERTAMA bergerak di bidang jasa penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri; Bahwa PIHAK KEDUA membutuhkan tenaga kerja untuk bekerja di ...................................... (sebutkan negara tujuan); Bahwa PIHAK PERTAMA telah mendapatkan permohonan dari PIHAK KEDUA untuk menyediakan tenaga kerja Indonesia; Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

TENTANG OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian ini adalah penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk bekerja di ...................................... (sebutkan negara tujuan) dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Nama TKI: ......................................
  • Jenis Pekerjaan: ......................................
  • Masa Kerja: ...................................... (sebutkan jangka waktu kerja, misal: 2 tahun)

PASAL 2

TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

A. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  1. Hak:
    • Menerima imbalan jasa atas penyaluran TKI;
    • Memperoleh informasi tentang kondisi kerja TKI di negara tujuan.
  2. Kewajiban:
    • Menyediakan TKI yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan PIHAK KEDUA;
    • Membantu TKI dalam pengurusan dokumen imigrasi dan visa;
    • Melakukan bimbingan dan pelatihan kepada TKI sebelum keberangkatan;
    • Menjamin hak dan kesejahteraan TKI selama bekerja di negara tujuan;
    • Mengurus pemulangan TKI ke Indonesia jika masa kerjanya telah berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

B. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:

  1. Hak:
    • Memperoleh TKI sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan;
    • Menentukan tempat kerja dan jenis pekerjaan TKI;
    • Membayar gaji dan tunjangan TKI sesuai dengan perjanjian kerja.
  2. Kewajiban:
    • Memberikan tempat tinggal dan makanan yang layak kepada TKI;
    • Menjamin keselamatan dan kesehatan TKI selama bekerja;
    • Memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada TKI sesuai dengan kebutuhan;
    • Membayar biaya transportasi dan asuransi TKI ke dan dari negara tujuan;
    • Mengatur pemulangan TKI ke Indonesia jika masa kerjanya telah berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

PASAL 3

TENTANG Gaji dan Tunjangan

  • Gaji pokok: ...................................... (sebutkan jumlah gaji pokok sesuai mata uang negara tujuan)
  • Tunjangan: ...................................... (sebutkan jenis dan jumlah tunjangan yang diterima TKI)
  • Cara pembayaran gaji: ...................................... (misal: bulanan, dibayarkan langsung ke rekening TKI)

PASAL 4

TENTANG LAMANYA KERJA

Masa kerja TKI di ...................................... (sebutkan negara tujuan) adalah ...................................... (sebutkan jangka waktu kerja, misal: 2 tahun) terhitung sejak tanggal ...................................... (sebutkan tanggal mulai kerja).

PASAL 5

TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  • Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh salah satu pihak atas kesepakatan bersama;
  • Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh PIHAK KEDUA karena alasan:
    • TKI melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja;
    • TKI melakukan tindakan yang merugikan PIHAK KEDUA;
    • TKI sakit dan tidak dapat bekerja kembali;
  • Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh TKI karena alasan:
    • PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja;
    • TKI mendapat perlakuan yang tidak adil dari PIHAK KEDUA;
  • Segala bentuk pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara tertulis dan dengan alasan yang jelas.

PASAL 6

TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala bentuk perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

PASAL 7

TENTANG KETENTUAN LAIN

  • Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
  • Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK;
  • Segala perubahan dan penambahan terhadap Perjanjian Kerja ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Ditetapkan di : ......................................

Pada tanggal : ......................................

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Catatan:

  • Surat Perjanjian Kerja ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan dan kesepakatan PARA PIHAK.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berkompeten dalam bidang ketenagakerjaan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan isi Perjanjian Kerja.
  • Ingat, pastikan semua klausul dalam Perjanjian Kerja menguntungkan dan melindungi hak serta kewajiban TKI.