Contoh Surat Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

Contoh Surat Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia

Berikut adalah contoh surat perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KREDIT

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... (Berikutnya disebut “Kreditor”)

  1. Pihak Kedua

Nama : ... Alamat : ... Jabatan : ... (Berikutnya disebut “Debitor”)

MENYATAKAN

Bahwa telah disepakati perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Perjanjian ini adalah perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang menyatakan bahwa Kreditor memberikan kredit kepada Debitor sebesar Rp. ... (terbilang: ...) dengan jangka waktu pengembalian selama ... (… bulan/tahun) dengan bunga ...% per ... (… bulan/tahun).

Pasal 2

Tujuan Kredit

Kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor ditujukan untuk ... (tujuan kredit).

Pasal 3

Jaminan Fidusia

Sebagai jaminan atas pelunasan kredit yang diberikan, Debitor menyerahkan ... (nama barang) dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Merk : ...
  • Tipe : ...
  • Nomor Seri : ...

Sebagai jaminan fidusia kepada Kreditor.

Pasal 4

Kewajiban Debitor

Debitor berkewajiban untuk:

  • Melunasi kredit yang diberikan Kreditor sesuai dengan jangka waktu dan jumlah yang tercantum pada perjanjian ini.
  • Menyerahkan barang jaminan fidusia kepada Kreditor dalam keadaan baik sesuai dengan kesepakatan.
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Kreditor mengenai dirinya dan usahanya.
  • Membayar denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

Pasal 5

Kewajiban Kreditor

Kreditor berkewajiban untuk:

  • Memberikan kredit kepada Debitor sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Menyerahkan bukti penerimaan pembayaran kredit dari Debitor.
  • Mengembalikan barang jaminan fidusia kepada Debitor setelah pelunasan kredit secara penuh.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ... (kota).

Pasal 7

Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ... (… lembar), masing-masing pihak menerima ... (… lembar).
  • Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di ... (kota), pada tanggal ... (tanggal).

Pihak Pertama

Kreditor

..............................

Pihak Kedua

Debitor

..............................

Saksi 1

..............................

Saksi 2

..............................

Catatan:

  • Contoh perjanjian ini hanya sebagai panduan dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda perlu berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan untuk menyertakan informasi yang lengkap dan akurat pada perjanjian.

Penting untuk diingat bahwa contoh ini hanya merupakan panduan dan perlu dimodifikasi berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan perjanjian Anda sudah sesuai dengan hukum.