Contoh Surat Perjanjian Pembayaran Cicilan Rumah
Surat Perjanjian Pembayaran Cicilan Rumah ini dibuat dan ditandatangani di [Kota], pada tanggal [Tanggal] oleh dan diantara :
Pihak Pertama
Nama : [Nama Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] No. Identitas : [No. Identitas Pihak Pertama]
Pihak Kedua
Nama : [Nama Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] No. Identitas : [No. Identitas Pihak Kedua]
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
- Pihak Pertama menjual rumah kepada Pihak Kedua yang beralamat di [Alamat Rumah] dengan luas bangunan [Luas Bangunan] m2 dan luas tanah [Luas Tanah] m2.
- Pihak Kedua membeli rumah tersebut dari Pihak Pertama dengan cara pembayaran cicilan.
Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran
-
Harga jual rumah tersebut adalah [Jumlah Uang] Rupiah ([Tuliskan Angka]).
-
Pembayaran dilakukan dengan cara cicilan selama [Jumlah Cicilan] bulan dengan rincian sebagai berikut:
- [Jumlah Angsuran] Rupiah ([Tuliskan Angka]).
- [Jumlah Bunga] Rupiah ([Tuliskan Angka]).
- [Jumlah Denda] Rupiah ([Tuliskan Angka]) untuk setiap keterlambatan pembayaran.
-
Pembayaran cicilan dilakukan setiap tanggal [Tanggal].
-
Pembayaran dilakukan melalui [Cara Pembayaran] ke rekening [Nama Bank], No. Rekening [No. Rekening].
Pasal 3 : Jaminan
- Sebagai jaminan atas pembayaran cicilan, Pihak Kedua memberikan [Bentuk Jaminan].
- Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah lunas semua cicilan.
Pasal 4 : Denda Keterlambatan
- Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Jumlah Denda] Rupiah ([Tuliskan Angka]) untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan.
- Denda dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pasal 5 : Pemutusan Perjanjian
-
Perjanjian ini dapat diputus oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua:
- Melakukan keterlambatan pembayaran cicilan selama [Jumlah Keterlambatan] bulan.
- Tidak memenuhi kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian ini.
-
Dalam hal perjanjian ini diputus, Pihak Kedua wajib mengembalikan rumah kepada Pihak Pertama beserta semua hak dan kewajiban yang melekat padanya.
-
Pihak Kedua tidak berhak menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Kota].
Pasal 7 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan.
Pihak Pertama
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda Tangan]
Pihak Kedua
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan]
Saksi
[Nama Saksi 1]
[Tanda Tangan]
[Nama Saksi 2]
[Tanda Tangan]
Catatan:
- Teks di dalam kurung siku [] harus diubah sesuai dengan data yang sesungguhnya.
- Surat ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
- Sebaiknya, perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.