Contoh Surat Perjanjian Penagihan Hutang Pribadi

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penagihan Hutang Pribadi

Contoh Surat Perjanjian Penagihan Hutang Pribadi

Surat Perjanjian Penagihan Hutang Pribadi merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pihak yang berhutang (debitur) dan pihak yang memberi pinjaman (kreditur) mengenai proses penagihan hutang. Dokumen ini sangat berguna untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Penagihan Hutang Pribadi:

SURAT PERJANJIAN PENAGIHAN HUTANG

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... (Debitur) Alamat: ... Nomor Identitas: ... Nomor Telepon: ...

  2. Nama: ... (Kreditur) Alamat: ... Nomor Identitas: ... Nomor Telepon: ...

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Penagihan Hutang (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Pihak pertama (Debitur) mengakui telah menerima pinjaman uang tunai dari Pihak kedua (Kreditur) sebesar Rp. ... (terbilang: ...)
  2. Pinjaman tersebut telah diterima Pihak pertama secara utuh dan tanpa paksaan.
  3. Pihak pertama berkewajiban mengembalikan pinjaman kepada Pihak kedua sebesar Rp. ... (terbilang: ...)
  4. Pembayaran hutang akan dilakukan dalam jangka waktu ... (misalnya: 3 bulan) terhitung sejak tanggal ... (tanggal penandatanganan perjanjian)
  5. Pembayaran dilakukan secara ... (misalnya: bulanan, sekaligus)

Pasal 2: Bunga dan Denda

  1. Pihak pertama setuju untuk membayar bunga atas pinjaman sebesar ...% (misalnya: 5%) per bulan.
  2. Bunga dihitung dari tanggal ... (tanggal penandatanganan perjanjian) hingga tanggal pelunasan.
  3. Jika Pihak pertama terlambat membayar hutang, maka Pihak pertama akan dikenakan denda sebesar ...% (misalnya: 1%) per hari dari jumlah pokok hutang.

Pasal 3: Jaminan

  1. Pihak pertama menyerahkan ... (misalnya: barang elektronik, surat tanah) sebagai jaminan atas hutang.
  2. Jaminan disimpan oleh Pihak kedua hingga hutang lunas.
  3. Jika Pihak pertama melunasi hutang, maka Pihak kedua akan mengembalikan jaminan kepada Pihak pertama.

Pasal 4: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian Penagihan Hutang ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Para Pihak:

Debitur:

Kreditur:

Catatan:

  • Contoh di atas hanya merupakan contoh dasar. Anda dapat menambahkan atau mengubah isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk mencantumkan identitas lengkap kedua belah pihak dan tanggal penandatanganan perjanjian.
  • Simpanlah surat perjanjian ini dengan baik sebagai bukti hukum.

Saran:

  • Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau konsultan hukum untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Anda juga bisa mencari contoh surat perjanjian lainnya di internet sebagai referensi.

Semoga contoh surat perjanjian ini bermanfaat.