Contoh Surat Perjanjian Pembagian Komisi Jual Beli Tanah

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembagian Komisi Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Pembagian Komisi Jual Beli Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembagian komisi jual beli tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN KOMISI JUAL BELI TANAH

Nomor: ..../..../..../....

Tanggal: ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ...................... Alamat: ...................... Nomor Identitas: ...................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
  2. Nama: ...................... Alamat: ...................... Nomor Identitas: ...................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”

Menyatakan dengan ini telah mencapai kesepakatan untuk mengadakan perjanjian pembagian komisi jual beli tanah, yang selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN”, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pengertian

Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut mempunyai arti:

  • “Tanah” berarti tanah yang terletak di ....................., dengan luas ..................... meter persegi, dan di atasnya terdapat ....................., yang selanjutnya akan dijual oleh Pihak Pertama.
  • “Komisi” berarti imbalan yang diterima Pihak Kedua atas jasa perantaraannya dalam membantu Pihak Pertama menjual Tanah.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pembagian komisi yang diperoleh Pihak Kedua atas jasa perantaraannya dalam membantu Pihak Pertama menjual Tanah.

Pasal 3

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyerahkan Tanah kepada Pihak Kedua untuk dijual kepada calon pembeli.
  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait Tanah kepada Pihak Kedua.
  • Memberikan informasi yang akurat tentang Tanah kepada Pihak Kedua.
  • Membayar komisi kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Mencari calon pembeli untuk Tanah.
  • Menjalankan tugas sebagai perantara dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
  • Membantu Pihak Pertama dalam proses penjualan Tanah.
  • Menyerahkan komisi yang diperolehnya kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

Pasal 5

Besar Komisi

Komisi yang diterima Pihak Kedua atas jasa perantaraannya dalam membantu Pihak Pertama menjual Tanah sebesar .....................% (..................... persen) dari harga jual Tanah.

Pasal 6

Pembayaran Komisi

Pembayaran komisi akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya ..................... hari setelah .....................

Pasal 7

Selesai Perjanjian

Perjanjian ini dinyatakan selesai setelah:

  • Tanah berhasil dijual kepada calon pembeli.
  • Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengakhiri Perjanjian.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9

Perubahan dan Pembatalan

Perubahan dan pembatalan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

Ketentuan Lain

Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan tertulis antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA

.....................

PIHAK KEDUA

.....................

Saksi-Saksi:

  1. .....................
  2. .....................

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi isi Perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak lain.
  • Sebaiknya konsultasikan Perjanjian ini dengan lawyer atau notaris untuk memastikan bahwa isi Perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan Anda memahami semua isi dan konsekuensi Perjanjian sebelum menandatanganinya.