Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (ppjb) Notaris

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (ppjb) Notaris

Contoh Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB) Notaris

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB) merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli rumah. PPJB ini biasanya dibuat di hadapan Notaris dan berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat untuk transaksi jual beli yang akan dilakukan di kemudian hari. Berikut adalah contoh surat PPJB yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH

**Pada hari ini, (hari), tanggal (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun), bertempat di (tempat), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. PIHAK PERTAMA

Nama : (Nama Penjual) Alamat : (Alamat Penjual) Nomor Identitas : (Nomor Identitas Penjual)

II. PIHAK KEDUA

Nama : (Nama Pembeli) Alamat : (Alamat Pembeli) Nomor Identitas : (Nomor Identitas Pembeli)

Dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (PPJB) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama berjanji dan berkewajiban untuk menjual dan menyerahkan hak milik atas sebuah rumah yang terletak di (Alamat Rumah), yang selanjutnya disebut "Objek".
  2. Pihak Kedua berjanji dan berkewajiban untuk membeli dan menerima hak milik atas "Objek" tersebut.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual beli "Objek" tersebut adalah sebesar Rp. (nominal) (terbilang: (nominal terbilang)).
  2. Pembayaran harga jual beli "Objek" dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    • Uang muka sebesar Rp. (nominal) (terbilang: (nominal terbilang)) dibayarkan pada saat penandatanganan PPJB ini.
    • Sisanya sebesar Rp. (nominal) (terbilang: (nominal terbilang)) dibayarkan paling lambat (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun).

Pasal 3 : Tanggal Serah Terima Objek

  1. Serah terima "Objek" beserta surat-surat yang sah akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal (tanggal) bulan (bulan) tahun (tahun).
  2. Serah terima "Objek" dilakukan di (tempat).

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan "Objek" kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala bentuk sengketa atau tuntutan dari pihak ketiga terkait "Objek" yang terjadi sebelum serah terima.
  3. Pihak Pertama wajib menyerahkan semua surat-surat yang sah dan lengkap terkait "Objek" kepada Pihak Kedua.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib membayar lunas harga jual beli "Objek" sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 dari PPJB ini.
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas "Objek" setelah serah terima dilakukan.

Pasal 6 : Denda

  1. Jika Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan "Objek" sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 3 dari PPJB ini, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar (persentase)% per bulan dari harga jual beli "Objek".
  2. Jika Pihak Kedua tidak dapat melunasi sisa pembayaran harga jual beli "Objek" sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 2 dari PPJB ini, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar (persentase)% per bulan dari sisa harga jual beli "Objek".

Pasal 7 : Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak dengan alasan sebagai berikut:
    • Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan "Objek" sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 dari PPJB ini.
    • Pihak Kedua tidak dapat melunasi harga jual beli "Objek" sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dari PPJB ini.
  2. Pihak yang membatalkan perjanjian wajib mengembalikan segala sesuatu yang telah diterimanya kepada pihak lainnya.

Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk sengketa yang timbul dari PPJB ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di (kota).

Pasal 9 : Hal-hal Lain

Segala hal yang tidak diatur dalam PPJB ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Pasal 10 : Persetujuan

Dengan ditandatanganinya PPJB ini, maka kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Demikian PPJB ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan berkasat sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Di hadapan Notaris:

(Nama Notaris)

(Tanda Tangan dan Cap Notaris)

Catatan:

  • Contoh PPJB ini hanya sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan Notaris untuk membuat PPJB yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • PPJB ini dapat dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung seperti:
    • Surat Keterangan Tanah (SKT)
    • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    • Identitas Penjual dan Pembeli
    • Denah Rumah

Semoga informasi ini bermanfaat!