Contoh Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil
Surat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil ini dibuat dan ditandatangani pada hari [hari], tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun], di [kota], oleh dan antara:
1. [Nama Pihak Pertama] Beralamat di [alamat Pihak Pertama] Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
2. [Nama Pihak Kedua] Beralamat di [alamat Pihak Kedua] Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
3. [Nama Dealer] Beralamat di [alamat Dealer] Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KETIGA".
WHEREAS:
- PIHAK PERTAMA adalah pemilik [merek dan tipe mobil] dengan nomor rangka [nomor rangka] dan nomor mesin [nomor mesin].
- Mobil tersebut dibeli oleh PIHAK PERTAMA melalui kredit/angsuran di PIHAK KETIGA.
- PIHAK PERTAMA ingin menjual mobil tersebut kepada PIHAK KEDUA beserta sisa angsuran kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA bersedia membeli mobil tersebut dengan menerima kewajiban angsuran kepada PIHAK KETIGA.
Maka, dengan ini para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pindah Tangan Angsuran Mobil dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Perjanjian
Objek perjanjian ini adalah [merek dan tipe mobil] dengan nomor rangka [nomor rangka] dan nomor mesin [nomor mesin] yang selanjutnya disebut "MOBIL".
Pasal 2: Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Menyerahkan MOBIL kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi saat perjanjian ini dibuat.
- Melunasi sisa angsuran [jumlah sisa angsuran] kepada PIHAK KETIGA atas MOBIL tersebut.
- Menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan MOBIL, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Faktur pembelian
- Bukti pelunasan angsuran
- Membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum yang timbul dari PIHAK KETIGA atau pihak lain terkait dengan MOBIL.
Pasal 3: Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Menerima MOBIL dari PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi saat perjanjian ini dibuat.
- Menanggungi sisa angsuran [jumlah sisa angsuran] kepada PIHAK KETIGA atas MOBIL tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayar [jumlah uang muka/pelunasan] kepada PIHAK PERTAMA sebagai tanda jadi atas pembelian MOBIL.
- Menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan MOBIL kepada PIHAK KETIGA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4: Kewajiban PIHAK KETIGA
PIHAK KETIGA berkewajiban untuk:
- Menyetujui dan menerima PIHAK KEDUA sebagai debitur baru atas sisa angsuran MOBIL.
- Memberikan surat persetujuan atas peralihan angsuran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Menerima pembayaran sisa angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Pasal 5: Sanksi dan Denda
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 7: Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [jumlah rangkap] eksemplar, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Dengan ditandatangani perjanjian ini, para pihak menyatakan bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA
[Nama Pihak Pertama]
[Tanda Tangan Pihak Pertama]
PIHAK KEDUA
[Nama Pihak Kedua]
[Tanda Tangan Pihak Kedua]
PIHAK KETIGA
[Nama Pihak Ketiga]
[Tanda Tangan Pihak Ketiga]
Catatan:
- Silahkan ganti semua teks yang diawali dengan "[...]" dengan informasi yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Anda dapat menambahkan atau mengubah klausul dalam perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan.
- Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan perjanjian ini memenuhi persyaratan hukum.