Contoh Surat Perjanjian Proyek Pembangunan
Surat perjanjian proyek pembangunan merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan. Berikut adalah contoh surat perjanjian proyek pembangunan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN PROYEK PEMBANGUNAN
Nomor : [Nomor Surat]
Tanggal : [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Pihak Pertama
Nama : [Nama Pihak Pertama] Jabatan : [Jabatan Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Pertama] (selanjutnya disebut sebagai "Pemilik")
II. Pihak Kedua
Nama : [Nama Pihak Kedua] Jabatan : [Jabatan Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pihak Kedua] (selanjutnya disebut sebagai "Kontraktor")
Memperhatikan :
- Bahwa Pemilik adalah pemilik dari [Sebutkan objek pembangunan] yang beralamat di [Alamat objek pembangunan].
- Bahwa Kontraktor memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang [Sebutkan bidang keahlian kontraktor].
- Bahwa Pemilik bermaksud untuk membangun [Sebutkan objek pembangunan] dan menginginkan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Bahwa Kontraktor bersedia melaksanakan pekerjaan pembangunan [Sebutkan objek pembangunan] berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian proyek pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
**Pasal 1 : ** Tujuan dan Ruang Lingkup Pekerjaan
- Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban Pemilik dan Kontraktor dalam pelaksanaan proyek pembangunan [Sebutkan objek pembangunan].
- Ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor meliputi :
- [Uraian pekerjaan 1]
- [Uraian pekerjaan 2]
- [Uraian pekerjaan 3]
- [Dan seterusnya]
**Pasal 2 : ** Waktu Pelaksanaan
- Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama [Jumlah waktu] hari kalender sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, terhitung mulai tanggal [Tanggal mulai pekerjaan].
- Pekerjaan dihentikan sementara atas permintaan Pemilik dikarenakan [Sebutkan alasan].
- Perpanjangan waktu dapat diberikan atas permintaan Kontraktor dengan alasan yang sah dan disetujui oleh Pemilik.
**Pasal 3 : ** Harga dan Cara Pembayaran
- Harga total pekerjaan yang disepakati adalah sebesar Rp. [Jumlah total harga] ( [Tulis jumlah harga terbilang]).
- Cara pembayaran dilakukan sebagai berikut :
- [Cara pembayaran 1]
- [Cara pembayaran 2]
- [Cara pembayaran 3]
- [Dan seterusnya]
- Pembayaran dilakukan oleh Pemilik kepada Kontraktor selambat-lambatnya [Jumlah waktu] hari kerja setelah Kontraktor menyerahkan [Sebutkan dokumen yang harus diserahkan].
**Pasal 4 : ** Kualitas Pekerjaan
- Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang baik sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
- Pemilik berhak untuk menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan meminta Kontraktor untuk memperbaikinya.
**Pasal 5 : ** Garansi Pekerjaan
- Kontraktor memberikan garansi terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan selama [Jumlah waktu] tahun sejak tanggal serah terima pekerjaan.
- Kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa garansi.
**Pasal 6 : ** Denda
- Kontraktor dikenakan denda sebesar [Jumlah denda] per hari untuk setiap keterlambatan pekerjaan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
- Pemilik dikenakan denda sebesar [Jumlah denda] per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
**Pasal 7 : ** Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Pemilik dan Kontraktor.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.
**Pasal 8 : ** Perubahan Perjanjian
- Setiap perubahan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara Pemilik dan Kontraktor.
**Pasal 9 : ** Pemutusan Perjanjian
- Pemilik berhak untuk memutuskan perjanjian apabila Kontraktor :
- [Sebutkan alasan pemutusan 1]
- [Sebutkan alasan pemutusan 2]
- [Dan seterusnya]
- Kontraktor berhak untuk memutuskan perjanjian apabila Pemilik :
- [Sebutkan alasan pemutusan 1]
- [Sebutkan alasan pemutusan 2]
- [Dan seterusnya]
**Pasal 10 : ** Hal-Hal Lain
- Hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemilik dan Kontraktor.
- Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama Pemilik] [Nama Kontraktor]
[Jabatan Pemilik] [Jabatan Kontraktor]
Saksi
- [Nama Saksi 1]
- [Nama Saksi 2]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai referensi dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan lawyer untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.