Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Gedung

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Gedung

Contoh Surat Perjanjian Pembangunan Gedung

Surat perjanjian pembangunan gedung merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara pemilik bangunan (pemilik) dan kontraktor pelaksana pembangunan. Dokumen ini memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta detail teknis proyek, jangka waktu pembangunan, dan skema pembayaran.

Berikut adalah contoh surat perjanjian pembangunan gedung:

SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI

Nomor : ………………………….

Tanggal : ………………………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. [Nama Pemilik]

    • Beralamat di : [Alamat Pemilik]
    • Bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Pemilik (jika ada)],
    • Dalam hal ini selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
  2. [Nama Kontraktor]

    • Beralamat di : [Alamat Kontraktor]
    • Bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan Kontraktor (jika ada)],
    • Dalam hal ini selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.

PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat dan menandatangani SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI (selanjutnya disebut "PERJANJIAN") yang isinya sebagai berikut :

Pasal 1

Pengertian

  1. "Proyek" adalah pekerjaan konstruksi pembangunan [Nama Gedung] yang berlokasi di [Alamat Gedung].

  2. "Gambar Kerja" adalah gambar rencana bangunan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

  3. "Spesifikasi Teknis" adalah daftar rincian bahan dan cara pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

  4. "Harga Total Proyek" adalah sejumlah uang yang disepakati oleh PARA PIHAK sebagai pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur dan mengatur secara jelas hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek.

Pasal 3

Ruang Lingkup Pekerjaan

PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis yang telah disetujui oleh PARA PIHAK.

Pasal 4

Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga Total Proyek adalah [Jumlah Uang].
  2. Cara Pembayaran adalah sebagai berikut:
    • [Persentase] dari Harga Total Proyek dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan [Tahap Pekerjaan] Proyek.
    • [Persentase] dari Harga Total Proyek dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan [Tahap Pekerjaan] Proyek.
    • Sisa pembayaran Harga Total Proyek dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi Proyek dan PIHAK PERTAMA menerimanya.

Pasal 5

Jangka Waktu Pelaksanaan

PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan konstruksi Proyek selambat-lambatnya [Jumlah Hari] kalender sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 6

Garansi dan Pemeliharaan

PIHAK KEDUA memberikan jaminan atas Proyek selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal serah terima Proyek. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan atau cacat pada Proyek selama masa garansi ini.

Pasal 7

Keamanan Kerja

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan kerja di lokasi Proyek. PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan keselamatan kerja dan menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.

Pasal 8

Sanksi

  1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda sebesar [Jumlah Uang] per hari keterlambatan.
  2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis, PIHAK KEDUA wajib memperbaiki kekurangan pekerjaan tersebut.
  3. Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan pekerjaan konstruksi Proyek dan memutuskan Perjanjian ini.

Pasal 9

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 10

Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk PARA PIHAK, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan atau tambahan terhadap Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK PERTAMA

[Nama Pemilik]

PIHAK KEDUA

[Nama Kontraktor]

Saksi-saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian pembangunan gedung ini hanya sebagai contoh dan mungkin tidak sesuai dengan semua kasus.
  • Pastikan Anda berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan bahwa perjanjian Anda sesuai dengan hukum dan memenuhi kebutuhan Anda.
  • Anda dapat menyesuaikan isi perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing proyek.

Penting untuk diingat bahwa perjanjian ini hanya contoh dan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda. Anda harus berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk memastikan bahwa perjanjian Anda sesuai dengan hukum dan memenuhi kebutuhan Anda.