Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah Dan Bangunan

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah Dan Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah dan Bangunan

Berikut adalah contoh surat perjanjian tukar guling tanah dan bangunan yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN TUKAR GULING TANAH DAN BANGUNAN

Nomor : .../..../..../....

Tanggal : ....

Pada hari ini, ...., tanggal .... bulan .... tahun .... bertempat di .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ................. Alamat : .................. Nomor Identitas : ................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama : ................. Alamat : .................. Nomor Identitas : ................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama setuju untuk menyerahkan (Sebutkan detail tanah dan bangunan yang akan ditukar) kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua setuju untuk menyerahkan (Sebutkan detail tanah dan bangunan yang akan ditukar) kepada Pihak Pertama.

Pasal 2

Nilai Tukar

  1. Para Pihak sepakat bahwa nilai tukar dari objek yang akan ditukar adalah (sebutkan nilai tukarnya, misal: seimbang).
  2. Apabila terdapat selisih nilai tukar, maka selisih tersebut akan dibayarkan oleh (sebutkan pihak yang membayar selisih) kepada (sebutkan pihak penerima selisih) sejumlah (sebutkan jumlah selisih) dengan cara (sebutkan cara pembayaran).

Pasal 3

Pengalihan Hak

  1. Pihak Pertama dengan ini menyerahkan segala hak dan kewajiban atas objek yang ditukarkan kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua dengan ini menyerahkan segala hak dan kewajiban atas objek yang ditukarkan kepada Pihak Pertama.

Pasal 4

Biaya-biaya

  1. Semua biaya yang timbul dalam proses pengalihan hak atas objek yang ditukarkan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya balik nama, biaya notaris, dan biaya perpajakan, akan ditanggung oleh (sebutkan pihak yang menanggung biaya).

Pasal 5

Jangka Waktu

  1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses tukar guling ini selambat-lambatnya dalam (sebutkan jangka waktu) sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

Pasal 6

Garansi

  1. Pihak Pertama menjamin bahwa objek yang ditukarkan adalah miliknya sendiri dan tidak sedang dalam sengketa.
  2. Pihak Kedua menjamin bahwa objek yang ditukarkan adalah miliknya sendiri dan tidak sedang dalam sengketa.

Pasal 7

Sanksi

  1. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut wajib membayar denda sebesar (sebutkan jumlah denda) kepada pihak yang dirugikan.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (sebutkan jumlah rangkap), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini dapat diubah atau diperbaharui dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Demikianlah Perjanjian Tukar Guling Tanah dan Bangunan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk diketahui oleh kedua belah pihak.

Para Pihak

Pihak Pertama Pihak Kedua

..................................................................

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan. Anda dapat mengubah isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan pihak lain.
  • Dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting!

Pastikan untuk menyertakan bukti kepemilikan yang sah atas objek yang ditukarkan dan melampirkan dokumen pendukung lainnya.

Selalu konsultasikan dengan profesional hukum sebelum menandatangani perjanjian apapun.