Contoh Surat Perjanjian Usaha Bersama
Berikut adalah contoh surat perjanjian usaha bersama yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN USAHA BERSAMA
No. : ...../....../..... Tanggal : .....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [Nama Pihak Pertama] ** Alamat :** [Alamat Pihak Pertama] ** Jabatan :** [Jabatan Pihak Pertama] ** Nomor Identitas :** [Nomor Identitas Pihak Pertama] ** Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :** [Nama Perusahaan Pihak Pertama]
2. Nama : [Nama Pihak Kedua] ** Alamat :** [Alamat Pihak Kedua] ** Jabatan :** [Jabatan Pihak Kedua] ** Nomor Identitas :** [Nomor Identitas Pihak Kedua] ** Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :** [Nama Perusahaan Pihak Kedua]
Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA" dan "PIHAK KEDUA" yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK".
Menimbang bahwa:
- PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama dalam usaha [Sebutkan jenis usaha yang akan dijalankan] dengan tujuan untuk [Sebutkan tujuan usaha bersama];
- PARA PIHAK sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan usaha bersama ini dalam sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk membuat PERJANJIAN USAHA BERSAMA yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan dari Perjanjian Usaha Bersama ini adalah untuk mengatur kerja sama antara PARA PIHAK dalam menjalankan usaha [Sebutkan jenis usaha yang akan dijalankan].
Pasal 2 Bentuk Usaha Bersama
Bentuk usaha bersama ini adalah [Sebutkan bentuk usaha bersama, contoh: Firma, CV, PT, dll.] dengan nama [Nama Usaha Bersama].
Pasal 3 Ruang Lingkup Usaha
Ruang lingkup usaha bersama ini meliputi [Sebutkan ruang lingkup usaha bersama, contoh: perdagangan, jasa, produksi, dll.].
Pasal 4 Modal Usaha
- Modal usaha bersama ini berasal dari [Sumber modal, contoh: setoran masing-masing pihak, pinjaman, dll.].
- Besarnya modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
- Pihak Pertama : [Jumlah modal Pihak Pertama]
- Pihak Kedua : [Jumlah modal Pihak Kedua]
- [Sebutkan cara pengelolaan modal usaha bersama, contoh: disetorkan ke rekening bersama, dll.].
Pasal 5 Pembagian Keuntungan dan Kerugian
- Keuntungan dari usaha bersama ini akan dibagi antara PARA PIHAK dengan perbandingan [Perbandingan pembagian keuntungan, contoh: 60% untuk Pihak Pertama dan 40% untuk Pihak Kedua].
- Kerugian dari usaha bersama ini akan ditanggung oleh PARA PIHAK dengan perbandingan yang sama dengan pembagian keuntungan.
Pasal 6 Pengambilan Keputusan
- Pengambilan keputusan dalam usaha bersama ini dilakukan melalui musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.
- Keputusan yang diambil harus disetujui oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi perselisihan dalam pengambilan keputusan, maka akan diselesaikan melalui [Sebutkan cara penyelesaian perselisihan, contoh: mediasi, arbitrase, dll.].
Pasal 7 Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian Usaha Bersama ini berlaku selama [Lama waktu perjanjian, contoh: 5 (lima) tahun].
Pasal 8 Pemutusan Perjanjian
Perjanjian Usaha Bersama ini dapat diputuskan dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan sebagai berikut:
- [Sebutkan alasan pemutusan perjanjian, contoh: salah satu pihak melakukan pelanggaran, usaha mengalami kerugian yang terus-menerus, dll.].
Pasal 9 Penghentian Usaha
- Apabila Perjanjian Usaha Bersama ini berakhir, maka usaha bersama ini akan dihentikan.
- [Sebutkan cara penempatan aset usaha bersama, contoh: dibagi secara adil, dijual, dll.].
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Usaha Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui [Sebutkan cara penyelesaian perselisihan, contoh: mediasi, arbitrase, dll.].
Pasal 11 Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Usaha Bersama ini akan diatur kemudian dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 12 Perubahan Perjanjian
Perubahan Perjanjian Usaha Bersama ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 13 Ketentuan Akhir
Perjanjian Usaha Bersama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Usaha Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
Pihak Pertama
[Nama Pihak Pertama]
Pihak Kedua
[Nama Pihak Kedua]
Saksi-Saksi:
- [Nama Saksi 1]
- [Nama Saksi 2]
Catatan:
- Contoh Surat Perjanjian Usaha Bersama di atas hanya sebagai panduan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pihak.
- Sehubungan dengan pentingnya perjanjian usaha bersama, sebaiknya berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk mendapatkan bantuan dalam penyusunan perjanjian yang lebih komprehensif.