Contoh Surat Permohonan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berikut ini adalah contoh surat permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP):
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon]
[Alamat Email]
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
[Nama Kantor Pelayanan Pajak]
[Alamat Kantor Pelayanan Pajak]
Perihal: Permohonan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dengan hormat,
Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor [Nomor Surat] tanggal [Tanggal Surat] perihal penetapan status PKP, dengan ini kami, [Nama Perusahaan] yang beralamat di [Alamat Perusahaan], mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan NPWP [Nomor NPWP].
Alasan Permohonan Pencabutan:
[Sebutkan alasan pencabutan PKP dengan detail. Contoh: Penurunan omset penjualan di bawah batas minimal PKP, pergantian kepemilikan perusahaan, atau rencana penghentian kegiatan usaha].
Melalui surat ini, kami memohon Bapak/Ibu untuk dapat menyetujui permohonan pencabutan status PKP kami. Kami telah melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Penetapan PKP
- Surat pernyataan penghentian kegiatan usaha (jika ada)
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama dan Jabatan Penandatangan]
[Nama Perusahaan]
Catatan:
- Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan dan detail perusahaan Anda.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sertakan juga surat pernyataan penghentian kegiatan usaha jika memang rencana penghentian kegiatan usaha menjadi alasan pencabutan PKP.
- Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKP.
- Anda dapat berkonsultasi dengan kantor pajak setempat untuk memastikan persyaratan yang berlaku.
Penting: Artikel ini hanya contoh dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang pasti. Selalu konsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.