Contoh Surat Permohonan Pencabutan Pkp

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Pencabutan Pkp

Contoh Surat Permohonan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berikut ini adalah contoh surat permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP):

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

[Nomor Telepon]

[Alamat Email]

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

[Nama Kantor Pelayanan Pajak]

[Alamat Kantor Pelayanan Pajak]

Perihal: Permohonan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dengan hormat,

Berdasarkan surat pemberitahuan Nomor [Nomor Surat] tanggal [Tanggal Surat] perihal penetapan status PKP, dengan ini kami, [Nama Perusahaan] yang beralamat di [Alamat Perusahaan], mengajukan permohonan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan NPWP [Nomor NPWP].

Alasan Permohonan Pencabutan:

[Sebutkan alasan pencabutan PKP dengan detail. Contoh: Penurunan omset penjualan di bawah batas minimal PKP, pergantian kepemilikan perusahaan, atau rencana penghentian kegiatan usaha].

Melalui surat ini, kami memohon Bapak/Ibu untuk dapat menyetujui permohonan pencabutan status PKP kami. Kami telah melampirkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Fotokopi Surat Penetapan PKP
  • Surat pernyataan penghentian kegiatan usaha (jika ada)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Jabatan Penandatangan]

[Nama Perusahaan]

Catatan:

  • Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan dan detail perusahaan Anda.
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Sertakan juga surat pernyataan penghentian kegiatan usaha jika memang rencana penghentian kegiatan usaha menjadi alasan pencabutan PKP.
  • Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKP.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan kantor pajak setempat untuk memastikan persyaratan yang berlaku.

Penting: Artikel ini hanya contoh dan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang pasti. Selalu konsultasikan dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.