Contoh Surat Permohonan Pembatalan Pencabutan PKP
Kepada Yth.
[Jabatan] di [Kantor Pajak]
[Alamat Kantor Pajak]
Perihal: Permohonan Pembatalan Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan], dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [Nomor NPWP], memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama perusahaan kami, yang tertuang dalam Surat Keputusan [Nomor Surat Keputusan].
Pencabutan status PKP tersebut kami rasa tidak adil dan merugikan perusahaan kami, karena [Sebutkan Alasan].
Sebagai bukti keseriusan kami, kami lampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- [Daftar Dokumen]
Berdasarkan hal tersebut, kami memohon Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan status PKP dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan kembali status PKP.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Isi surat ini dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan.
- Pastikan semua data yang tercantum dalam surat benar dan valid.
- Lampirkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat permohonan.
- Kirimkan surat permohonan ini melalui pos tercatat atau diantar langsung ke kantor pajak terkait.
Informasi Tambahan:
- Dasar Hukum: Pasal 10 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Permohonan Pembatalan: Permohonan pembatalan pencabutan status PKP dapat diajukan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
- Penetapan PKP: Penetapan status PKP kembali merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Harap diingat: Artikel ini hanya memberikan contoh surat permohonan pembatalan pencabutan PKP. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk mendapatkan saran dan informasi yang lebih spesifik sesuai dengan kasus Anda.