Contoh Surat Permohonan Penetapan Lokasi
Berikut adalah contoh surat permohonan penetapan lokasi yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Instansi/Perusahaan] [Alamat Instansi/Perusahaan] [Nomor Telepon] [Email]
Kepada Yth. [Jabatan] [Nama Instansi] [Alamat Instansi]
Perihal: Permohonan Penetapan Lokasi
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Instansi/Perusahaan] memohon perkenan Bapak/Ibu untuk dapat menetapkan lokasi [lokasi yang dimaksud] sebagai lokasi pembangunan [nama proyek].
Alasan permohonan ini adalah:
- [Tuliskan alasan yang jelas dan spesifik mengenai perlunya penetapan lokasi tersebut, misalnya: untuk pengembangan usaha, pembangunan fasilitas umum, dll.]
- [Jelaskan manfaat yang akan diperoleh dari proyek tersebut, baik untuk masyarakat maupun untuk pihak terkait]
Lokasi yang kami ajukan untuk ditetapkan adalah:
- [Sebutkan alamat lengkap lokasi yang dimaksud, disertai dengan peta atau denah lokasi]
Rencana kegiatan yang akan kami lakukan di lokasi tersebut adalah:
- [Uraikan secara detail rencana kegiatan yang akan dilakukan, misalnya: pembangunan gedung, pengadaan infrastruktur, dll.]
- [Sebutkan jangka waktu pelaksanaan proyek]
Kami meyakini bahwa pembangunan [nama proyek] di lokasi yang kami ajukan akan memberikan manfaat yang besar bagi [sebutkan pihak yang akan diuntungkan, contoh: masyarakat sekitar, pemerintah, dll.].
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen pendukung berikut:
- [Sebutkan dokumen yang dilampirkan, contoh: Surat Izin Prinsip, Denah Lokasi, Gambar Rencana Bangunan, dll.]
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama dan Jabatan]
[Stempel Instansi/Perusahaan]
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi contoh surat ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
- Pastikan informasi yang Anda masukkan dalam surat adalah akurat dan lengkap.
- Anda juga dapat menyertakan dokumen pendukung lain yang relevan.
- Sebelum mengirimkan surat, pastikan Anda sudah melakukan konsultasi dengan pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Anda juga perlu memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penetapan lokasi.