Contoh Surat Permohonan Perizinan Tempat Usaha
Perihal: Permohonan Izin Tempat Usaha
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Jabatan]
[Nama Instansi]
di
[Tempat]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Pemohon] dengan alamat [Alamat Pemohon] mengajukan permohonan izin tempat usaha untuk [Nama Tempat Usaha] yang berlokasi di [Alamat Tempat Usaha].
Adapun rincian permohonan ini adalah sebagai berikut:
- Jenis usaha: [Jenis Usaha]
- Bidang usaha: [Bidang Usaha]
- Luas tanah: [Luas Tanah]
- Luas bangunan: [Luas Bangunan]
- Jumlah karyawan: [Jumlah Karyawan]
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen-dokumen berikut:
- [Dokumen 1]
- [Dokumen 2]
- [Dokumen 3]
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
[Jabatan]
[Nomor Telepon]
[Alamat Email]
Catatan:
- Gantilah semua informasi di dalam kurung siku dengan informasi yang sesuai dengan permohonan Anda.
- Pastikan semua informasi yang Anda berikan benar dan akurat.
- Lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Kirimkan surat permohonan ini kepada instansi terkait.
Tips Menulis Surat Permohonan Perizinan Tempat Usaha:
- Jaga agar surat permohonan Anda singkat, jelas, dan mudah dipahami.
- Gunakan bahasa yang formal dan sopan.
- Pastikan surat Anda bebas dari kesalahan ejaan dan tata bahasa.
- Jangan lupa untuk mencantumkan semua informasi penting, seperti nama pemohon, alamat, jenis usaha, dan lokasi usaha.
- Lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Kirimkan surat permohonan Anda kepada instansi terkait dengan cara yang tepat.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Permohonan Izin Tempat Usaha:
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Nikah (jika diperlukan)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Gambar Denah Bangunan
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Keterangan Tidak Bermasalah dari Kepolisian
- Surat Keterangan Lulus Uji Kelayakan Lingkungan
Catatan:
- Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha dan daerah.
- Segera hubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.