Contoh Surat Pernyataan Hibah Tanah Untuk Jalan

2 min read Oct 26, 2024
Contoh Surat Pernyataan Hibah Tanah Untuk Jalan

Contoh Surat Pernyataan Hibah Tanah untuk Jalan

Berikut ini adalah contoh surat pernyataan hibah tanah untuk jalan:

SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................................................................... Alamat : .................................................................................... Nomor KTP : ....................................................................................

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya adalah pemilik tanah seluas (sebutkan luas tanah) terletak di (sebutkan alamat tanah), (sebutkan nama desa/kelurahan), (sebutkan nama kecamatan), (sebutkan nama kabupaten/kota).
  2. Tanah tersebut merupakan tanah (sebutkan status tanah, misalnya: milik sendiri, hak milik, dll) atas nama saya sendiri.
  3. Saya dengan ini secara sukarela menghibahkan tanah tersebut untuk dijadikan jalan umum.
  4. Saya tidak memiliki tuntutan hukum apapun terkait hibah tanah ini di masa depan.
  5. Saya memahami bahwa hibah tanah ini bersifat irrevocable dan tidak dapat dibatalkan.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

(Tempat dan Tanggal)

(Tanda Tangan)

(Nama Terang)

Keterangan:

  • Silakan ganti bagian yang di dalam tanda kurung dengan data yang sesuai.
  • Pastikan Anda membuat surat pernyataan hibah tanah ini dengan dibantu oleh notaris untuk mendapatkan keabsahan hukum.
  • Sertakan fotocopy KTP dan sertifikat tanah sebagai lampiran.
  • Serahkan surat pernyataan ini kepada pihak yang berwenang di wilayah setempat, misalnya: kepala desa/lurah, kepala dinas PUPR, atau pihak lainnya yang ditunjuk.

Catatan:

Contoh surat pernyataan ini hanya sebagai panduan dan mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Anda. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan surat pernyataan hibah tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.