Contoh Surat Pernyataan Hibah Tanah untuk Jalan Umum
Surat Pernyataan Hibah Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................................ Alamat : ................................................................ NIK : ................................................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
-
Saya adalah pemilik sah tanah seluas [sebutkan luas tanah] terletak di [sebutkan lokasi tanah] yang dibuktikan dengan [sebutkan bukti kepemilikan, misalnya Sertifikat Hak Milik No. ... ].
-
Saya dengan ini menyerahkan/menghibahkan tanah tersebut kepada [sebutkan nama penerima hibah, contoh: Pemerintah Desa/Kecamatan/Kabupaten ... ] untuk digunakan sebagai jalan umum.
-
Saya tidak memiliki tuntutan hukum apapun terhadap tanah yang telah saya hibahkan tersebut di kemudian hari.
-
Surat pernyataan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
[Tanda Tangan]
[Nama Terang]
Catatan:
- Isi surat pernyataan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
- Surat pernyataan ini sebaiknya disaksikan oleh dua orang saksi yang mengetahui dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemberi hibah.
- Setelah surat pernyataan ditandatangani, sebaiknya dibuat rangkap 3, satu untuk pemberi hibah, satu untuk penerima hibah, dan satu untuk arsip.
Contoh tambahan:
- Jika tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari tanah milik bersama, maka pernyataan harus ditandatangani oleh semua pemilik.
- Jika tanah yang dihibahkan merupakan tanah warisan, maka surat pernyataan harus dilengkapi dengan surat keterangan waris dari Pengadilan Negeri.
- Surat pernyataan ini hanya sebagai bukti awal hibah tanah. Proses hibah tanah secara resmi harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Saran:
- Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pejabat yang berkompeten untuk memastikan bahwa proses hibah tanah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.