Contoh Surat Pernyataan Isbat Nikah

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Isbat Nikah

Contoh Surat Pernyataan Isbat Nikah

Surat pernyataan isbat nikah merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama. Surat ini berisi pernyataan dari pihak yang bersangkutan mengenai pernikahan yang dilakukan sebelumnya namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut ini contoh surat pernyataan isbat nikah yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERNYATAAN ISBAT NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap] Tempat Tanggal Lahir : [Tempat Lahir, Tanggal Lahir] Agama : [Agama] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lengkap] No. Telp : [Nomor Telepon]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. [Nama Suami/Istri] adalah suami/istri sah saya berdasarkan pernikahan yang dilakukan pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan] tanpa tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Pernikahan tersebut dilakukan berdasarkan [Dasar Pernikahan, contoh: hukum Islam, adat istiadat] dan disaksikan oleh [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2].
  3. Saya bersedia untuk diisbatkan pernikahan dengan [Nama Suami/Istri] agar pernikahan kami sah secara hukum.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Catatan:

  • Silahkan ubah bagian yang diapit kurung siku sesuai dengan data diri Anda.
  • Anda dapat menambahkan poin-poin lain di dalam surat pernyataan ini yang sesuai dengan kondisi pernikahan Anda.
  • Surat pernyataan ini sebaiknya dibuat rangkap 2 dan ditandatangani di hadapan saksi.
  • Pastikan Anda berkonsultasi dengan Pengadilan Agama setempat mengenai persyaratan lengkap yang diperlukan untuk proses isbat nikah.

Penting: Artikel ini hanya memberikan contoh surat pernyataan isbat nikah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti Pengadilan Agama untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.