Contoh Surat Permohonan Itsbat Nikah
Berikut adalah contoh surat permohonan itsbat nikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama
[Nama Kota]
[Alamat Pengadilan Agama]
Perihal: Permohonan Itsbat Nikah
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemohon]
Jenis Kelamin : [L/P]
Tempat Tanggal Lahir : [Tempat Lahir, Tanggal Lahir]
Agama : [Agama]
Pekerjaan : [Pekerjaan]
Alamat : [Alamat Pemohon]
No. Telp : [Nomor Telepon]
Menyatakan bahwa:
- Saya telah menikah dengan [Nama Pasangan] berdasarkan [Jenis Pernikahan, contoh: adat, agama, dll] pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan].
- Pernikahan kami belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama.
- Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama [Nama Kota] untuk dapat mengabulkan permohonan Itsbat Nikah saya.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Pasangan
- Surat Keterangan dari [Instansi yang menerbitkan surat keterangan, contoh: kepala desa, ketua RT, dll] tentang pernikahan
- Surat Keterangan dari [Instansi yang menerbitkan surat keterangan, contoh: saksi, keluarga, dll] tentang pernikahan
- [Lampiran lain yang diperlukan]
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
[Stempel]
Catatan:
- Surat permohonan Itsbat Nikah dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pemohon.
- Pastikan semua dokumen yang dilampirkan lengkap dan benar.
- Anda dapat mengunduh template surat permohonan Itsbat Nikah ini dalam format PDF [Anda dapat mencari template di internet]
Penting:
- Informasi yang diberikan di atas hanya contoh dan bukan merupakan nasihat hukum.
- Setiap kasus memiliki karakteristik uniknya sendiri.
- Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan tepat, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau pihak berwenang lainnya.