Contoh Surat Pernyataan Nikah Secara Agama

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Nikah Secara Agama

Contoh Surat Pernyataan Nikah Secara Agama

Surat pernyataan nikah secara agama merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kedua calon mempelai telah resmi menikah menurut agama yang dianut. Surat ini umumnya digunakan sebagai bukti pernikahan untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan akta nikah di KUA, pembuatan paspor, atau keperluan lainnya.

Berikut adalah contoh surat pernyataan nikah secara agama:

SURAT PERNYATAAN NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Suami] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Suami] / [Tanggal Lahir Suami] Agama : [Agama Suami] Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan Suami] Alamat : [Alamat Suami]

  2. Nama : [Nama Istri] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Istri] / [Tanggal Lahir Istri] Agama : [Agama Istri] Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan Istri] Alamat : [Alamat Istri]

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Kami berdua telah melangsungkan akad nikah [Sebutkan Agama] pada hari [Hari] tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun] di [Tempat Akad Nikah] sesuai dengan ajaran agama [Sebutkan Agama] yang kami anut.
  2. Prosesi pernikahan kami disaksikan oleh [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2] yang merupakan [Hubungan Saksi dengan Suami/Istri] dari pihak [Suami/Istri].
  3. Surat pernyataan ini kami buat untuk [Sebutkan Keperluan]
  4. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.

**[Tempat], [Tanggal]

Yang Menyatakan,

(Tanda Tangan Suami)

(Tanda Tangan Istri)

Saksi,

(Tanda Tangan Saksi 1)

(Tanda Tangan Saksi 2)

Catatan:

  • Surat pernyataan ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.
  • Pastikan semua data yang dicantumkan dalam surat pernyataan benar dan sesuai dengan identitas diri.
  • Sebaiknya surat pernyataan ini dibuat di atas kertas bermaterai.

Penting untuk diingat bahwa surat pernyataan nikah secara agama bukanlah pengganti akta nikah resmi dari KUA. Untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan, diperlukan proses pendaftaran dan pengesahan di KUA.