Contoh Surat Pernyataan Pembuatan KTP Baru
Berikut adalah contoh surat pernyataan pembuatan KTP baru yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................... Tempat/Tanggal Lahir : ......................................... Jenis Kelamin : ......................................... Agama : ......................................... Pekerjaan : ......................................... Alamat : ......................................... Nomor Telepon : .........................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Saya adalah pemilik KTP Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) [masukkan NIK KTP lama] yang [sebutkan alasan pembuatan KTP baru, contoh: hilang, rusak, atau perubahan data]
- Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang saya berikan dalam pembuatan KTP Elektronik baru.
- Saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum apabila data yang saya berikan terbukti tidak benar.
- Saya memahami bahwa pembuatan KTP Elektronik baru akan mengakibatkan penonaktifan KTP Elektronik lama.
- Saya telah membaca dan memahami semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pembuatan KTP Elektronik baru.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
Hormat Saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Catatan:
- Silakan sesuaikan isi surat pernyataan dengan kondisi Anda.
- Anda perlu melengkapi data yang ada di dalam surat pernyataan dengan benar dan jelas.
- Pastikan untuk menandatangani surat pernyataan dan membubuhkan nama tercetak.
Informasi Tambahan:
Selain surat pernyataan, Anda juga perlu membawa persyaratan lain untuk pembuatan KTP baru, seperti:
- KTP lama (jika masih ada)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP lama hilang)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (2 lembar)
Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan KTP baru, Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil di daerah tempat tinggal Anda.