Contoh Surat Pernyataan Pendirian Pt Perorangan

3 min read Oct 28, 2024
Contoh Surat Pernyataan Pendirian Pt Perorangan

Contoh Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Berikut adalah contoh surat pernyataan pendirian PT perorangan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Kota], [Tanggal]

Kepada Yth:

[Nama Pejabat Berwenang]

[Jabatan]

[Nama Kementerian/Lembaga]

Di Tempat

Perihal: Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pendiri] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap Pendiri]

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. Saya bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan nama [Nama PT].
  2. PT [Nama PT] didirikan sebagai PT Perorangan, dengan saya sebagai satu-satunya pemegang saham dan direksi.
  3. Saya bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan kegiatan PT [Nama PT].
  4. Saya memahami dan akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian dan operasional PT Perorangan.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Pendiri]

[Nama Lengkap Pendiri]

[Nomor Handphone]

Catatan:

  • Silakan ganti informasi dalam kurung siku dengan data yang sesuai.
  • Surat pernyataan ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum untuk memastikan legalitas dan keabsahan surat pernyataan ini.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan:

  • Persiapan Dokumen: Kumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai peraturan terbaru.
  • Pengesahan Akta Pendirian: Ajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT ke notaris.
  • Pendaftaran Perusahaan: Daftarkan PT di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Perizinan Usaha: Lengkapi perizinan usaha yang dibutuhkan sesuai jenis usaha yang dijalankan.
  • Pengembalian Modal: Modal dapat dikembalikan ke pendiri dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat.