Contoh Surat Pernyataan PPS Pilkada 2024
Berikut adalah contoh surat pernyataan untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................. NIK : .............................................................. Tempat, Tanggal Lahir : .............................................................. Alamat : .............................................................. Pekerjaan : .............................................................. Nomor Telepon : ..............................................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Saya bersedia menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di ..............................................................
- Saya memenuhi syarat sebagai anggota PPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor .............................................................. tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
- Saya akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota PPS dengan penuh tanggung jawab, jujur, adil, dan profesional.
- Saya tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah.
- Saya tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintahan.
- Saya tidak sedang menjabat sebagai karyawan pada instansi atau lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum jika saya terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
.............................................................. [Nama Terang]
[Tanda Tangan]
[Tanggal]
Catatan:
- Isi surat pernyataan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Surat pernyataan harus ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
- Surat pernyataan harus dilampirkan pada saat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Informasi Tambahan:
-
Persyaratan Calon Anggota PPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili di wilayah kerja PPS
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat pemerintahan
- Tidak sedang menjabat sebagai karyawan pada instansi atau lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada
- Memiliki integritas dan komitmen terhadap demokrasi
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai anggota PPS
-
Pendaftaran Calon Anggota PPS:
- Pendaftaran calon anggota PPS dilakukan melalui website resmi KPU
- Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran calon anggota PPS dapat diakses melalui website resmi KPU atau kantor KPU setempat.
Penting:
Pastikan Anda memahami dengan baik persyaratan dan prosedur pendaftaran calon anggota PPS sebelum mengajukan permohonan.