Contoh Surat Akta Ikrar Wakaf Tanah

5 min read Aug 25, 2024
Contoh Surat Akta Ikrar Wakaf Tanah

Contoh Surat Akta Ikrar Wakaf Tanah

Akta Ikrar Wakaf merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan dari seseorang (Wakif) yang menyatakan bahwa ia mewakafkan sebagian atau seluruh harta bendanya (dalam hal ini tanah) untuk kepentingan umum. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang diakui negara dan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Berikut adalah contoh surat Akta Ikrar Wakaf Tanah:

AKTA IKRAR WAKAF

Nomor : ........................

Pada hari ini, ................. (hari), tanggal ........................ (tanggal), bulan ........................ (bulan), tahun ........................ (tahun), bertempat di ........................ (tempat), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Wakif:

  • Nama : ........................
  • Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
  • Jenis Kelamin : ........................
  • Pekerjaan : ........................
  • Alamat : ........................
  • No. KTP : ........................

II. Penerima Wakaf (Nazhir):

  • Nama : ........................
  • Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
  • Jenis Kelamin : ........................
  • Pekerjaan : ........................
  • Alamat : ........................
  • No. KTP : ........................

III. Saksi-Saksi:

  1. Nama : ........................
    • Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
    • Jenis Kelamin : ........................
    • Pekerjaan : ........................
    • Alamat : ........................
    • No. KTP : ........................
  2. Nama : ........................
    • Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
    • Jenis Kelamin : ........................
    • Pekerjaan : ........................
    • Alamat : ........................
    • No. KTP : ........................

Dengan ini menyatakan bahwa:

Pasal 1

Bahwa Wakif secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak manapun menyatakan bahwa dirinya mewakafkan tanah seluas ........................ (luas tanah), terletak di ........................ (lokasi tanah), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara : ........................
  • Sebelah Selatan : ........................
  • Sebelah Timur : ........................
  • Sebelah Barat : ........................

Pasal 2

Bahwa tanah yang diwakafkan tersebut telah dibebaskan dari segala macam hutang, sengketa, dan hak pihak ketiga. Wakif bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kelengkapan dokumen tanah tersebut.

Pasal 3

Bahwa tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk ........................ (tujuan wakaf) dan dikelola oleh Nazhir yang telah disepakati bersama.

Pasal 4

Bahwa Nazhir berhak mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam Akta Ikrar Wakaf ini.

Pasal 5

Bahwa Nazhir wajib mempertanggungjawabkan penggunaan tanah wakaf kepada Wakif dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Wakif.

Pasal 6

Bahwa Akta Ikrar Wakaf ini dibuat dalam rangkap ........................ (jumlah rangkap), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Akta Ikrar Wakaf ini dibuat dan ditandatangani di hadapan kami, Saksi-Saksi, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris.

Wakif,

........................

Nazhir,

........................

Saksi-Saksi,

  1. ........................
  2. ........................

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris,

........................

Catatan:

  • Pastikan Anda mengganti semua data yang tertulis dalam contoh akta ini dengan data yang sesuai dengan kasus wakaf yang Anda buat.
  • Konsultasikan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
  • Akta Ikrar Wakaf harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Penting:

Contoh Akta Ikrar Wakaf ini hanyalah contoh. Anda perlu menyesuaikan dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku di daerah Anda. Untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, segera konsultasikan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di wilayah Anda.

Related Post