Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Usaha
Surat perjanjian bagi hasil usaha merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam suatu usaha, terutama terkait pembagian keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari usaha tersebut. Berikut adalah contoh surat perjanjian bagi hasil usaha:
SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA
Nomor: ...................................................
Tanggal: ...................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: ..................................................... Alamat: ..................................................... Jabatan: ..................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ..................................................... (selanjutnya disebut Pihak Pertama)
- Nama: ..................................................... Alamat: ..................................................... Jabatan: ..................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ..................................................... (selanjutnya disebut Pihak Kedua)
Bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak"
Menyatakan bahwa:
Para Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Bagi Hasil Usaha (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur tentang pembagian keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari Usaha [Nama Usaha] yang akan dijalankan oleh Para Pihak secara bersama-sama.
Pasal 2
Bentuk Usaha
Bentuk usaha yang akan dijalankan adalah [Bentuk Usaha], yang dijalankan berdasarkan [Dasar Hukum].
Pasal 3
Modal dan Kontribusi
- Pihak Pertama memberikan modal sebesar [Jumlah Uang] dalam bentuk [Bentuk Modal].
- Pihak Kedua memberikan modal sebesar [Jumlah Uang] dalam bentuk [Bentuk Modal].
- Selain modal, Para Pihak juga dapat memberikan kontribusi lain, seperti [Contoh Kontribusi] yang akan dicatat dalam [Dokumen].
Pasal 4
Pembagian Keuntungan
- Keuntungan yang diperoleh dari Usaha [Nama Usaha] akan dibagi sesuai dengan perjanjian sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Persentase]%
- Pihak Kedua: [Persentase]%
- Pembagian keuntungan dilakukan [Frekuensi] dan dibayarkan melalui [Metode Pembayaran].
Pasal 5
Pembagian Kerugian
- Kerugian yang diderita dari Usaha [Nama Usaha] akan dibagi sesuai dengan perjanjian sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Persentase]%
- Pihak Kedua: [Persentase]%
- Pembagian kerugian dilakukan [Frekuensi] dan dibayarkan melalui [Metode Pembayaran].
Pasal 6
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [Durasi] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Pasal 7
Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan apabila:
- [Alasan 1]
- [Alasan 2]
- [Alasan 3]
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [Metode Penyelesaian Sengketa].
Pasal 9
Perubahan Perjanjian
Perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 10
Lain-lain
Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan bersama.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh para pihak di tempat dan tanggal yang tersebut di atas.
Pihak Pertama
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Pihak Kedua
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Saksi-Saksi:
- [Nama Saksi]
- [Nama Saksi]
Catatan:
- Contoh surat ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
- Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan dalam menyusun surat perjanjian bagi hasil usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian bagi hasil usaha:
- Jelas dan terperinci: Pastikan semua klausul dalam surat perjanjian dirumuskan dengan jelas dan terperinci untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
- Kesepakatan bersama: Semua klausul dalam surat perjanjian harus disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
- Ketentuan hukum: Pastikan surat perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Konsultasi dengan profesional: Sebaiknya konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan dalam menyusun surat perjanjian yang tepat.