Contoh Surat Bantahan Cukai Taksiran PBB
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota]
Perihal: Bantahan Cukai Taksiran PBB
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Wajib Pajak]
- Nomor Pokok Wajib Pajak: [Nomor Pokok Wajib Pajak]
- Alamat: [Alamat Wajib Pajak]
Melalui surat ini, dengan ini mengajukan bantahan atas tagihan cukai taksiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun [Tahun Pajak] dengan rincian sebagai berikut:
1. Objek Pajak:
- Lokasi: [Lokasi Objek Pajak]
- Nomor Objek Pajak: [Nomor Objek Pajak]
- Jenis Bangunan: [Jenis Bangunan]
- Luas Tanah: [Luas Tanah] m2
- Luas Bangunan: [Luas Bangunan] m2
2. Dasar Bantahan:
- [Uraian alasan bantahan, contoh: Nilai jual objek pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak di pasaran. Terdapat kesalahan dalam perhitungan luas tanah/bangunan. Terdapat kesalahan dalam penentuan jenis bangunan. Objek pajak tersebut merupakan tanah kosong/bangunan yang tidak digunakan. Objek pajak tersebut telah dijual kepada pihak lain.]
3. Bukti Pendukung:
- [Daftar bukti pendukung, contoh: Surat Perjanjian Jual Beli. Sertifikat Tanah. Surat Keterangan dari Dinas terkait.]
4. Permohonan:
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
- Memeriksa kembali perhitungan cukai taksiran PBB tahun [Tahun Pajak].
- Melakukan penyesuaian tagihan cukai taksiran PBB sesuai dengan nilai jual objek pajak yang sebenarnya.
- Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) baru yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Demikian surat bantahan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Wajib Pajak]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
Catatan:
- Surat bantahan ini dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah atau melalui pos.
- Pastikan bahwa surat bantahan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang kuat dan relevan.
- Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses bantahan cukai taksiran PBB.