Contoh Surat Cerai Hitam Diatas Putih

3 min read Aug 30, 2024
Contoh Surat Cerai Hitam Diatas Putih

Contoh Surat Cerai Hitam di Atas Putih

Surat cerai hitam adalah surat perjanjian pemisahan antara suami dan istri yang dibuat di luar pengadilan. Surat ini tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi seringkali digunakan sebagai bukti pemisahan dalam masyarakat. Berikut contoh surat cerai hitam yang dapat Anda gunakan:

[Nama Kota], [Tanggal]

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Pasangan]

Di Tempat

Perihal : Perjanjian Pemisahan

Dengan ini kami, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Suami] * Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] * Alamat: [Alamat Suami] * Pekerjaan: [Pekerjaan Suami] * No. KTP: [No. KTP Suami]

2. [Nama Istri] * Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] * Alamat: [Alamat Istri] * Pekerjaan: [Pekerjaan Istri] * No. KTP: [No. KTP Istri]

Menyatakan bahwa:

  1. Kami berdua telah menikah pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan] berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga kami mengalami berbagai permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.
  3. Setelah melakukan pertimbangan yang matang dan dengan penuh kesadaran, kami berdua sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Oleh karena itu, kami sepakat untuk:

  1. Memisahkan diri secara fisik dan mental.
  2. Menghentikan segala bentuk hubungan suami istri.
  3. Membagi harta bersama sesuai dengan kesepakatan kami.
    • [Rincian pembagian harta bersama]
  4. Masing-masing berhak untuk menikah kembali dengan orang lain.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Demikian perjanjian ini dibuat untuk menjadi bukti dan pegangan bersama.

Hormat kami,

[Tanda Tangan Suami]

[Nama Lengkap Suami]

[Tanda Tangan Istri]

[Nama Lengkap Istri]

Catatan:

  • Surat ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  • Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang hukum pernikahan dan perceraian di Indonesia.
  • Surat cerai hitam tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggantikan proses perceraian resmi melalui pengadilan.

Penting untuk diingat bahwa surat cerai hitam tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Untuk mengakhiri pernikahan secara sah, Anda harus melalui proses perceraian resmi di pengadilan.

Related Post